kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemhub-BKPM integrasikan perizinan angkutan laut


Jumat, 28 April 2017 / 11:46 WIB
Kemhub-BKPM integrasikan perizinan angkutan laut


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Mulai 2 Mei pekan depan perizinan angkutan laut dapat dilakukan secara online. Perizinan yang dimaksud yaitu berupa penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).

Hal itu merupakan bagian dari integrasi pertukaran data antara Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

"Ini merupakan hasil koordinasi dan integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) yang dimiliki Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM,” kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah dalam keterangan resmi, Jumat (28/4).

Menurutnya, perusahaan yang akan mengajukan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS dapat mengakses website SIMLALA, yaitu https://simlala.dephub.go.id/simlala untuk mengisi formulir dan menggunggah persyaratan. Selanjutnya SIMLALA akan menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis akan terkirim ke SPIPISE BKPM.

Perusahaan mengambil produk SIUPAL dan SIOPSUS yang diterbitkan dengan SPIPISE di PTSP PUSAT BKPM. "Sebelumnya, perusahaan harus mengurus rekomendasi di Kementerian Perhubungan untuk kemudian produk rekomendasi tersebut disertakan dalam kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS ke PTSP PUSAT BKPM,” tambah Lestari.

Kemhub juga telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan angkutan laut tersebut dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi tujuh hari kerja.

Kepala BKPM Thomas Lembong menambahkan, integrasi sistem teknologi lembaga ini mempersingkat proses perizinan bisnis. Ke depan, BKPM akan terus melakukan koordinasi dalam rangka integrasi pertukaran data dengan dengan kementerian lainnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berbasis teknologi informasi.

"Kami sedang dalam tahap awal untuk mengintegrasikan sistem pertukaran data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya ke depan dapat terintegrasi seperti dengan Kementerian Perhubungan,” kata Lembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×