kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kemhub: Belum ada maskapai asing yang ajukan permohonan izin


Jumat, 14 Juni 2019 / 16:26 WIB
Kemhub: Belum ada maskapai asing yang ajukan permohonan izin


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan hingga saat ini belum ada maskapai asing yang menyatakan kesiapannya dan mengajukan perizinan untuk melayani rute penerbangan domestik di Indonesia. 

"Belum ada, maskapai asing belum ada (yang mengajukan perizinan)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti, Jumat (14/6).

Menurut dia, maskapai asing yang beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian mengungkapkan rencana mengundang maskapai asing memang ada tetapi hal itu masih perlu pertimbangan mendalam. Sebab, rencana itu tentunya memiliki dampak positif maupun dampak negatif.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan wacana memasukkan maskapai asing untuk melayani rute penerbangan domestik. Usulan itu dinilai sebagai solusi atas mahalnya tarif tiket pesawat di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×