kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Kemhub ancam sanksi yang langgar izin terbang


Senin, 05 Januari 2015 / 23:29 WIB
Kemhub ancam sanksi yang langgar izin terbang
ILUSTRASI. Armada kapal tunda PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI).


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) tak mau pandang bulu terhadap maskapai yang melanggar izin terbang. Kemhub pun mengancam akan membekukan rute dari maskapai yang terbukti "nakal". 

"Kita curiga ini tidak hanya AirAsia. Kita tidak diskriminatif, akan kita periksa airlines lain," ujar Plt Direktorat Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo, di Jakarta, Senin (5/1/2014). 

Dia menjelaskan, pemberian izin terbang hanya dikeluarkan oleh Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara. Oleh karena itu, kata dia, izin yang dikeluarkan Kemhub harus menjadi acuan maskapai saat mengoperasikan pesawatnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan, Kemenhub memperlakukan semua maskapai dengan cara yang sama. Oleh karena itu, apabila terbukti salah, semua maskapai akan dikenai sanksi yang sama beratnya dengan AirAsia. "Tidak ada diskriminasi. Semua akan diberikan sanksi apabila terbukti salah," kata Hadi. 

Sebelumnya, Kemhub bertindak tegas kepada PT Indonesia AirAsia dengan membekukan izin rute Surabaya-Singapura. Kebijakan tersebut terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi kecelakaan pesawat QZ8501.

"Jadi, ini pembekuan sementara izin rute AirAsia untuk rute penerbangan Surabaya-Singapura," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Batara dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (2/1/2015). 

Pembekuan rute tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No AU 008/1/1DRJU-DAU-2015 per tanggal 2 Januari 2015. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×