kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementrian ESDM perpanjang IUP OPK


Selasa, 16 Juni 2015 / 21:17 WIB


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang penundaan alias moratorium penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan lintas provinsi dan penanaman modal asing hingga Mei 2015.

Hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 02.Ins/30/DJB/2015 tentang Penundaan Pemberian IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Lintas Provinsi atau Penanaman Modal Asing.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, moratorium dilakukan sebagai langkah penataan sekaligus pembinaan dan pengawasan perusahaan trader tersebut. Pemerintah juga tengah mengkaji penyederhanaan perizinan menyoal IUP OPK pengangkutan dan penjualan.

"Moratorium berlaku untuk izin baru IUP OPK. Sedangkan untuk permohonan perpanjangan waktu IUP OPK masih dapat kami berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Bambang, Selasa (16/6).

Asal tahu saja, moratorium IUP OPK pengangkutan dan penjualan mulai diberlakukan Kementerian ESDM pada Mei 2014 yang berlaku selama satu tahun. Pemerintah menilai, banyak sejumlah trader yang tidak memenuhi ketentuan seperti kewajiban pajak ataupun tidak melengkapi dokumen asal produk batubara.

Hingga Mei 2015, pemerintah telah mencabut izin 47 perusahaan pemegang IUP OPK pengangkutan dan penjualan. Serta, sebanyak 154 perusahaan tidak diperpanjang masa operasinya. Sehingga, "Saat ini jumlah IUP OPK pengangkutan dan penjualan yang kami terbitkan telah mencapai 416 badan usaha," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×