kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Sosial akan memperbaharui aturan untuk keluarga penerima PKH


Jumat, 24 Agustus 2018 / 15:48 WIB
Kementerian Sosial akan memperbaharui aturan untuk keluarga penerima PKH
ILUSTRASI. Presiden Serahkan 1.250 PKH dan 1.170 KIP di Gresik


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) akan mengubah mekanisme penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) agar lebih adil, yaitu sesuai dengan anggota keluarga. Kenaikan dana bansos tersebut dinilai mampu mengerek daya beli masyarakat, khususnya pedesaan.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Andi ZA Dulung mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji mekanisme baru untuk penerima program PKH. Menurutnya pembaharuan sistem ini mampu mewujudkan keadilan pada masyarakat penerima PKH karena akan dilihat sesuai kebutuhan tiap keluarga.

" Jadi yang diubah hanya komponen penerimaan PKH, kebutuhannya akan disesuaikan, jadi kondisinya fair untuk pemberian bantuannya. Kita menetapkan maksimal tiga anak, kalau lebih, nanti semua orang punya anak banyak, " ujar Andi kepada Kontan.co.id, Jumat (24/8).

Tidak hanya sekedar memberikan bantuan, pemerintah juga akan memajukan kemampuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu mempunyai keterampilan lebih, sehingga mampu mempunyai penghasilan tetap dan tidak bergantung pada dana bansos.

Dalam pemberian bantuan tersebut, pemerintah menyiapkan pendamping yang berfungsi untuk mengarahkan para penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan agar dapat mengalokasikan dana bantuan dengan tepat.

Sebelumnya, dalam RAPBN 2019, pemerintah menaikkan pagu anggaran Kementerian Sosial (Kemsos) sebesar 44% dari tahun ini Rp 41,3 triliun menjadi sebesar Rp 59,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×