Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan pagu indikatif sebesar Rp 7,48 triliun untuk program perumahan tahun 2021 mendatang. Anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus), bantuan rumah swadaya serta pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat.
“Pagu indikatif untuk Program Perumahan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk tahun depan Rp 7,48 triliun,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Minggu (5/7).
Baca Juga: Heboh kalung antivirus corona dari Kementerian Pertanian, bagaimana ceritanya?
Sebelumnya dalam Rapat Kerja antara Kementerian PUPR dengan Komisi V DPR RI, Kementerian PUPR mengajukan anggaran pembangunan infrastruktur dan perumahan untuk tahun 2021 mendatang sebesar Rp115,58 triliun.
Berdasarkan datanya, pagu indikatif Kementerian PUPR tersebut terdiri dari anggaran Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 44,47 triliun, Ditjen Bina Marga sebesar Rp 38,89 triliun, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 22,23 triliun, Ditjen Perumahan sebesar Rp 7,48 triliun, dan dukungan manajemen seperti Ditjen Bina Konstruksi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, BPSDM, BPIW, Setjen dan Itjen sebesar Rp 2,41 triliun.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, seluruh pelaksanaan program pembangunan perumahan ke depan diupayakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial di masyarakat.
Sedangkan fokus pembangunan juga harus sesuai dengan kebijakan dan rencana kerja pemerintah seperti pemulihan sektor industri, pariwista dan investasi sesuai tugas kementerian.
Baca Juga: Erick Thohir akan bikin holding dapen BUMN, begini kata Asosiasi Dapen Indonesia
Lebih lanjut, ia menerangkan pihaknya telah menetapkan beberapa target prioritas pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan tahun depan. Pertama adalah pembangunan Rusun sebanyak 7.724 unit dengan alokasi anggaran senilai Rp 3,51 triliun.
Beberapa lokasi pembangunan Rusun yang akan dibangun tersebar di sejumlah lokasi seperti Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara.
Kedua adalah pembangunan rumah swadaya melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dengan total anggaran sebesar Rp 2,51 triliun. Jumlah rumah tidak layak huni yang akan dibedah atau ditingkatkan kualitasnya tahun 2021 mendatang sebanyak 111.200 unit yang tersebar di 33 Provinsi.
Ketiga adalah pembangunan rumah khusus sebanyak 2.640 unit dengan anggaran sebesar Rp 0,61 triliun. Beberapa lokasi pembangunan Rusus yang telah dilaksanakan verifikasi lapangan berada di kawasan perbatasan, Kabupaten banjar Baru, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Konawe Selatan.
Baca Juga: Kementerian PUPR akan rehabilitasi jaringan irigasi 28.000 ha lahan food estate
Selanjutnya adalah pembangunan rumah umum dan komersial melalui pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan anggaran Rp 0,41 triliun. Sedangkan sisanya sebesar Rp 0,46 triliun akan digunakan untuk pembinaan, pengaturan, pengawasan dan dukungan manajemen. “Kami akan terus mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah di seluruh wilayah Indonesia,” paparnya.
Guna melaksanakan pembangunan infrastruktur dan perumahan tersebut, Kementerian PUPR juga melakukan redesain guna penyederhanaan program antara lain dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, serta perumahan dan kawasan permukiman agar pembangunan infrastruktur dan perumahan dapat berjalan dengan baik di lapangan.
Pelaksanaan redesain program kerja Kementerian PUPR didasarkan pada visi misi Presiden Joko Widodo dan lima fokus prioritas pembangunan tahun 2020-2024. Dasar selanjutnya adalah tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 serta tugas dan fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres 27 Tahun 2020 dan Permen PUPR 13 Tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News