kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Perdagangan awasi celah pemeriksaan impor post border


Selasa, 31 Juli 2018 / 16:13 WIB
Kementerian Perdagangan awasi celah pemeriksaan impor post border
ILUSTRASI. Akativitas Bongkar Muat Di Pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengawasi celah dalam mekanisme pemeriksaan impor post border atau di luar wilayah kepabeanan. Kemdag menduga terdapat celah yang dimanfaatkan oleh importir.

Oleh karena itu pemeriksaan kelengkapan dokumen diharapkan tetap dilakukan meski barang masuk terlebih dahulu. "Saya tidak ingin celah ini dimanfaatkan karena barang bisa masuk walaupun persetujuan impornya belum ada," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemdag Oke Nurwan saat sosialisasi pengawasan post border, Selasa (31/7).

Oke mengatakan, terdapat kenaikan impor bagi barang yang masuk dalam post border. Angka kenaikannya pun cukup tinggi. Ia mencontohkan kenaikan impor pada komoditas baja yang mencapai 700%. Kenaikan impor tersebut perlu dilihat lebih jauh apakah terkait dengan kebutuhan Indonesia yang meningkat akibat banyaknya pembangunan infrastruktur.

Dalam pengawasan pun, Oke bilang, terdapat pengusaha yang memanfaatkan post border. Selama pengurusan izin impor, terdapat barang yang masuk ke Indonesia hingga 8 kontainer dan digunakan. "Kami akan sanksi pelakunya, hati-hati dan itu sudah kami deteksi," terang Oke.

Oke menegaskan, post border bukan untuk mempermudah impor. Kata dia, post border hanya menggeser pengawasan, sedangkan persyaratan tetap berlaku.

Asal tahu saja, impor Indonesia berdasarkan data Kemdag dari periode Januari hingga April 2018 naik 20% dari tahun sebelumnya. Impor barang yang masuk dalam pelarangan dan pembatasan (lartas) meningkat 21%, sementara yang bukan lartas naik 25%.

Barang dalam lartas pun terbagi menjadi dua yaitu pengawasan dalam border atau yang masuk wilayah kepabeanan, serta pengawasan post border. Impor barang dengan pengawasan border naik 11%, sementara impor barang dengan pengawasan post border meningkat 32%.

Namun, Kemdag masih terus melakukan pengkajian terkait penerapan post border tersebut. "Saya belum bisa memastikan apakah karena post border, semoga karena memang kebutuhannya dan kegiatan post border tidak disalahartikan," jelas Oke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×