kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian LHK evaluasi lahan sawit yang belum efektif


Senin, 29 Januari 2018 / 19:02 WIB
Kementerian LHK evaluasi lahan sawit yang belum efektif
ILUSTRASI. HARGA TBS KELAPA SAWIT


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi lahan sawit yang belum efektif ditanami. Nantinya, lahan tersebut akan dilihat keberadaannya serta potensi hutan alamnya.

"Kita lihat izin yang belum efektif dibuka jadi kebun sawit. Bila ternyata hutan alamnya bagus, kita harus keluarkan izin itu," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, Senin (29/1).

Kebijakan tersebut juga akan didukung dalam instruksi presiden yang nantinya terdapat pada moratorium sawit. Evaluasi tersebut dinilai tidak akan menyalahi aturan.

Hal tersebut dikarenakan bobot peraturan mengenai moratorium sawit berada pada sektor lingkungan. Oleh karena itu kelestarian lingkungan yang menjadi titik berat bagi kebijakan tersebut.

"Bobot moratorium itu lingkungan bukan kehutanan, kalau yang sangat prinsip tidak bisa diterabas," terang Siti.

Sebelumnya juga KLHK telah menerbitkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) revisi XIII. PIPPIB sendiri direvisi setiap enam bulan sekali melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian LHK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial.

Luas areal PIPPIB Revisi XIII ditwtapkan sebesar 66.327.108 hektare (ha). Angka tersebut berkurang sebesar 12.503 dari PIPPIB Revisi XII.

PIPPIB itu yang nantinya menjadi referensi bagi pemerintah dalam memberikan izin penggunaan lahan. Oleh karena itu seluruh hal yang berkaitan dengan lahan akan dianalisis oleh KLHK.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, KLHK, Ruandha Agung Sugardiman bilang PIPPIB harus dipatuhi oleh seluruh pihak. Tidak terkecuali bagi pemberian lahan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Selama masih hutan primer dan gambut tidak akan dilepas lagi, semua harus dari analisa KLHK," jelas Ruandha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×