kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Koperasi dan UKM: Indonesia berpotensi jadi pusat ekonomi syariah


Jumat, 09 April 2021 / 13:07 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM: Indonesia berpotensi jadi pusat ekonomi syariah
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM: Indonesia berpotensi jadi pusat ekonomi syariah


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mendorong produk UMKM masuk ke rantai nilai produk halal global. Hal tersebut sebagai upaya mencapai Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

Teten menerangkan, Indonesia berpotensi sebagai pusat ekonomi syariah terbesar. Dimana berdasarkan data State of The Global Islamic Economy Report 2020/2021, Indonesia berhasil menempati peringkat ke- 4 dalam Global Islamic Economy Indicator dan masuk dalam 10 besar untuk kategori makanan halal, keuangan syariah, wisata ramah muslim, fesyen, obat-obatan dan kosmetik halal, serta media dan rekreasi.

Oleh karenanya, Teten mengapresiasi adanya Program Muslim Center of Excellence dan penandatanganan MoU antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), PT Unilever Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Peluncuran Muslim Center of Excellence dinilai menjadi salah satu contoh baik penerapan pengelolaan terpadu di sektor industri halal.

Baca Juga: IKEA Indonesia buka toko ketiga bertajuk IKEA Kota Baru Parahyangan di Bandung

“Ditambah dengan adanya kolaborasi antara KNEKS dan PT Unilever Indonesia, diharapkan dapat mengikutsertakan para pelaku UMKM dalam mencapai Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, bahkan mendorong produk UMKM untuk masuk ke rantai nilai produk halal global,” kata Teten dalam siaran pers pada Jumat (9/4).

Tantangan terbesar sertifikasi halal pada UMKM selama ini adalah biaya sertifikasi yang tinggi hingga menyulitkan Usaha Mikro dan Kecil mengaksesnya.

Akibatnya, hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikat halal selama ini. Namun, melalui UU Cipta Kerja, Teten menyampaikan, sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil diputuskan tanpa biaya atau gratis.

"Diperjelas dalam PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa perizinan usaha lebih mudah, melalui sistem OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal,” jelasnya.

Baca Juga: Kembangkan kapasitas IKM & UMKM Jawa Tengah, LPEI gandeng Pemda Kendal dan Demak

Pengelolaan Terpadu UMK, lanjut dia, juga didorong meliputi pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, sampai dengan pemasaran elektronik/ nonelektronik secara terpadu.

“Tentunya kedua program ini harus diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan terkait,” katanya.

Selain itu, beberapa program strategis lainnya telah dan akan terus dilakukan agar UMKM semakin berdaya. Di antaranya optimalisasi belanja Kementerian/Lembaga 40% untuk menyerap produk UMKM, memastikan 30% dari infrastruktur publik untuk tempat usaha UMKM, serta mendorong kemitraan strategis antara Usaha Besar dan Usaha Mikro Kecil.

“Baru saja, Presiden memberikan arahan kepada kami untuk meningkatkan rasio kredit perbankan untuk UMKM dari sebelumnya 20% menjadi lebih dari 30% di 2024,” ungkapnya.

Plafon kredit dari sebelumnya maksimum Rp500 juta naik menjadi Rp20 miliar dan KUR tanpa agunan naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. Peluang ini harus dimanfaatkan oleh UMKM kita untuk naik kelas.

“Saya berharap kolaborasi multipihak ini akan terus berlanjut dan berjalan sesuai dengan harapan kita bersama dan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, khususnya pelaku KUMKM. Jangan lupa bangga, beli, dan pakai produk UMKM Indonesia,” katanya.

Selanjutnya: Pebisnis dompet digital optimistis dapat berkah saat Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×