Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan terus berupaya memblokir konten judi online. Tercatat, sepanjang 2022 rata rata konten judi online yang telah diblokir sebanyak 12.300 konten per bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses/blokir terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia.
"Rerata konten judi online sepanjang Januari hingga Juli 2022 yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir, setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten perjudian online per harinya," kata Johnny dalam konferensi pers, Rabu (3/8).
Baca Juga: Disinyalir Memuat Unsur Perjudian, 15 PSE Game Online Berikut Diblokir Kominfo
Johnny menyatakan, pemblokiran konten judi online dilakukan setiap harinya. Hal itu dilakukan melalui cyber drone Kominfo dan surveilance system yang ada di Kominfo.
"(Sistem tersebut) yang bekerja 7x24 jam dalam seminggu akan senantiasa memonitor ruang digital dan membersihkan ruang digital kita," ucap Johnny.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses/blokir 15 PSE game online yang memuat unsur perjudian.
Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Johnny menerangkan, pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022 yaitu Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online.
Lalu, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Baca Juga: Kominfo Diminta Menolak Pendaftaran PSE yang Mengandung Perjudian
Johnny menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).
Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas Johnny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News