kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Kementerian Keuangan terbitkan aturan teknis anggaran Kartu Prakerja


Kamis, 02 April 2020 / 15:33 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi peluncuran Kartu Prakerja


Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Kartu Prakerja menjadi bulan April ini. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan teknis terkait pendanaan Kartu Prakerja yang pada tahun ini dikucurkan sebesar Rp 20 triliun. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam beleid ini, menunjuk Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) sebagai kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara (KPA BUN). 

Baca Juga: Siapkan kartu prakerja, Menaker minta dinas tenaga kerja laporkan data PHK

Direktur Eksekutif PMO wajib bertanggung jawab dalam hal penyusunan rencana kerja dan anggaran program, penggunaan anggaran dan keluaran (output) program yang dihasilkan, seeta penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan program Kartu Prakerja. 

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja bersumber dari APBN yang dianggarkan pada pos BA 999.08. Dana digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif peserta, serta biaya operasional pendukung program Kartu Prakerja. 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×