kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif alat kesehatan hingga ratusan miliar


Kamis, 19 Agustus 2021 / 10:02 WIB
Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif alat kesehatan hingga ratusan miliar
ILUSTRASI. Realisasi total nilai insentif fiskal periode awal tahun hingga Juli 2021 mencapai Rp 799 miliar.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai telah memberikan insentif fiskal importasi untuk jenis barang berupa alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanganan Covid-19 sejak bulan Maret 2020. 

Adapun realisasi total nilai insentif fiskal periode awal tahun hingga Juli 2021 mencapai Rp 799 miliar dari nilai impor barang sebesar Rp 4 triliun. Jenis barang yang paling banyak diimpor secara berurutan yaitu Reagent PCR, masker (bedah, non-bedah, N95), ventilator, APD/pakaian pelindung, obat-obatan, mesin In Vitro (uji lab), dan virus transfer media.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan, jenis barang yang diberikan insentif dilakukan berdasarkan masukan Kementerian Kesehatan dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Harga tes PCR turun, ini kata Kimia Farma (KAEF)

Syarif menambahkan, beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain pemenuhan kebutuhan segera, dan ketersediaan produsen di dalam negeri. Pada awal pandemi telah diberikan insentif kepabeanan untuk 73 jenis barang sesuai PMK 34/PMK.04/2020, dan kemudian dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir menjadi 26 kelompok barang sesuai PMK 92/PMK.04/2021. 

PCR Test merupakan salah satu jenis barang yang sejak Maret 2020 hingga saat ini secara konsisten telah diberikan insentif kepabeanan.

"Dengan adanya insentif fiskal dan prosedural untuk importasi PCR Test ini, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan PCR Test bagi kegiatan testing dan tracing dengan harga yang murah dan mudah untuk didapatkan," kata Syarif dalam keterangan, Kamis (19/8).

Baca Juga: Biaya layanan tes PCR turun, ini kata asosiasi alat kesehatan dan laboratorium

Adapun jenis barang yang berhubungan dalam rangka proses testing Swab PCR yang juga telah diberikan insentif kepabeanan diantaranya PCR test reagent, swab, virus transfer media, dan in vitro diagnostic equipment. 

Khusus untuk PCR test reagent, total fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang telah diberikan untuk periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2021 sebesar Rp 366,76 miliar, terdiri atas fasilitas fiskal berupa pembebasan BM sebesar Rp 107 miliar, PPN tidak dipungut sebesar Rp 193 miliar, dan PPh Pasal 22 dibebaskan dari pungutan sebesar Rp 66 miliar. 

"Sejak berlakunya PPKM darurat dimana terjadi peningkatan pasien yang terkonfirmasi Covid-19 mengakibatkan peningkatan kebutuhan oksigen. Maka sejak awal Juli 2021 juga diberikan fasilitas terhadap impor oksigen, oksigen konsentrator, oksigen generator, tabung oksigen, dan regulator," ujar Syarif. 

Baca Juga: Gakeslab: Biaya tes PCR turun akan berdampak pada rumah sakit dan laboratorium

Selain insentif fiskal juga diberikan insentif prosedural berupa percepatan pengeluaran barang impor, dan penyederhanaan perizinan tata niaga impor, yang dapat diberikan oleh BNPB dengan pengajuan permohonan secara elektronik melalui Online Single Submission di laman www.insw.go.id. 

Tidak hanya itu, fasilitas impor untuk Alkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, selain menggunakan PMK 92/PMK.04/2020 jo PMK 92/PMK.04/2021.

Kementerian Keuangan  juga memberikan  insentif kepabeanan dalam mendukung pemenuhan kebutuhan Alkes, antara lain berupa insentif untuk obat-obatan melalui dana APBN bagi masyarakat (PMK 102/PMK.04/2007), bea masuk ditanggung pemerintah untuk industri strategis yang terdampak Covid-19 khususnya sektor industri farmasi dan alat kesehatan (PMK 68/PMK.10/2021), impor fasilitas Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum (PMK 171/PMK.04/2019), impor barang hibah/hadiah untuk ibadah/amal/sosial (PMK 70/PMK.04/2012), serta fasilitas untuk impor vaksin Covid-19 (PMK 188/PMK.04/2020).

Baca Juga: Presiden Jokowi mencanangkan anggaran kesehatan sebesar 9,4% dari APBN 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×