kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Keuangan dukung larangan penggunaan Bitcoin


Senin, 22 Januari 2018 / 20:55 WIB
Kementerian Keuangan dukung larangan penggunaan Bitcoin
ILUSTRASI. ilustrasi Cryptocurrency


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung larangan penggunaan mata uang virtual (crypto currency) berbasis distributed ledger technology seperti Bitcoin sebagai alat transaksi oleh Bank Indonesia (BI).

Sebab, potensi risikonya besar, tidak hanya bagi masyarakat penggunanya tetapi juga pada stabilitas sistem keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu menegaskan bahwa penggunaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKR wajib menggunakan rupiah.

"Oleh karena itu, Kemenkeu mendukung kebijakan BI selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah," kata Nufransa, Senin (22/1).

Lebih lanjut ia mengatakan, lantaran belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasinya, penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, dan pendanaan terorisme. Kondisi itu dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuknya yang dapat merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan risiko penggelembungan nilai (bubble) yang merugikan masyarakat dam berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.

"Kemenkeu senantiasa bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya untuk mencermati secara seksama perkembangan penggunaan mata uang virtual ini dan mengambil langkah-langkah terukur yang diperlukan untuk memitigiasi risiko peredaran dan penggunaan mata uang virtual dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat serta menjaga kredibiltas dan stabilitas sistem keuangan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×