kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Kesehatan minta seluruh RS ajukan klaim penanganan pasien Covid-19


Jumat, 08 Mei 2020 / 12:45 WIB
Kementerian Kesehatan minta seluruh RS ajukan klaim penanganan pasien Covid-19
ILUSTRASI. Petugas medis penanganan COVID-19 mengenakan baju Alat Pelindung Diri (APD) ketika berada di ruang isolasi Rumah Sakit rujukan khusus pasien COVID-19 Martha Friska di Medan


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti meminta seluruh rumahsakit mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19. 

Hesty mengatakan, hingga Jumat (8/5) sudah 82 rumahsakit yang menerima uang muka untuk klaim penanganan pasien Covid-19. 

"Nah, kami mengimbau rumahsakit harus segera mengajukan klaim, kami sudah memberi uang muka kepada rumah sakit yang memenuhi syarat sebesar Rp 22 miliar dari 82 rumahsakit untuk 931 pasien Covid-19," kata Hesty dalam konferensi pers, di Graha BNPB, Jumat. 

Baca Juga: RS Pertamina Jaya sediakan alat tes PCR berkapasitas 1.400 sampel per hari

Sakit Hesty mengatakan, rumahsakit dapat mengajukan klaim ke alamat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, kemudian akan ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai verifikator. 

Ia juga mengatakan, sudah tiga rumahsakit yang memenuhi syarat-syarat menerima klaim dari hasil verifikasi BPJS Kesehatan. 

"Nah, sedangkan hasil verifikasi BPJS, kami baru menerima 3 rumah sakit, sehingga diharapkan BPJS dapat mempercepat verifikasinya," ujarnya. 

Menurut Hesty, pada prinsipnya seluruh rumahsakit dapat mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19, tanpa mempunyai Surat Keputusan (SK) Gubernur dan SK rujukan Kemenkes dalam penanganan pasien Covid-19. 

"Asal memenuhi syarat yang ditentukan dalam surat keputusan Kemenkes. Untuk itu, akhir kata, pesan dari kami dengan mengajukan klaim, rumahsakit dapat mempertahankan mutu layanan yang berbasis keselamatan pasien dan petugas dengan tidak melakukan kecurangan di dalam pengajuan klaim pasien," ucapnya. 
Lebih lanjut, Hesty mengatakan, apabila masih terdapat kesulitan dalam mengajukan klaim penanganan pasien Covid-19, pihak rumahsakit dapat menghubungi narahubung salah satunya Dr Teuku Jumala. 

Baca Juga: Rumah sakit darurat Covid-19 di Simprug ditargetkan rampung minggu depan

"Dr Teuku Jumala kontak 0813-2155-562, kemudian ibu Zuharina apoteker nomor kontak, 0821-1425-2801, dan Drg Kristina dengan nomor kontak 0818-677-387," pungkasnya. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kemenkes Minta Seluruh Rumah Sakit Ajukan Klaim Penanganan Pasien Covid-19 "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×