kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.490.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.569   16,00   0,10%
  • IDX 7.554   32,95   0,44%
  • KOMPAS100 1.173   4,03   0,34%
  • LQ45 937   4,19   0,45%
  • ISSI 227   0,93   0,41%
  • IDX30 481   1,16   0,24%
  • IDXHIDIV20 578   0,31   0,05%
  • IDX80 134   0,44   0,33%
  • IDXV30 142   -0,38   -0,27%
  • IDXQ30 160   -0,09   -0,06%

Kementerian ESDM Terbitkan Kepmen Baru, Ini Isinya


Senin, 14 Oktober 2024 / 06:30 WIB
Kementerian ESDM Terbitkan Kepmen Baru, Ini Isinya
ILUSTRASI. ESDM keluarkan Kepmen yang atur pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024. Kepmen baru ini adalah perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi menjelaskan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Keputusan tersebut mengatur dua hal utama. Pertama, pencabutan status sembilan industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.

Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu.

Baca Juga: Sebelum Jokowi Lengser, Bahlil Janjikan Kenaikan Tukin Kementerian ESDM

Kedua, penambahan empat industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri.

Adapun, keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama yaitu Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Kedua, Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

"Dengan demikian, keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (11/10).

Selanjutnya: Blue Bird (BIRD) Pertahankan Target Kinerja Naik Double Digit di 2024, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: Promo Superindo Weekday Periode 14-17 Oktober 2024, Anggur Shine Muscat Diskon 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×