kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Kementerian BUMN pastikan Garuda kooperatif atas kebijakan penurunan harga tiket


Senin, 06 Mei 2019 / 13:04 WIB
Kementerian BUMN pastikan Garuda kooperatif atas kebijakan penurunan harga tiket


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengatasi tingginya harga tiket penerbangan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengevaluasi Tarif Batas Atas (TBA) dalam waktu satu pekan ke depan.

Menanggapi ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, pihaknya, khususnya Maskapai PT Garuda Garuda Indonesia Tbk (GIAA), akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kemhub. "Kami akan mengikuti. Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan," ujar Rini, Senin (6/5).

Rini menambahkan, pihaknya masih memeriksa pos mana saja yang bisa diubah struktur biayanya (cost structure). Meski begitu, dia pun menekankan masalah perubahan struktur biaya ini tak hanya berlaku bagi Garuda saja, tetapi untuk maskapai lainnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penurunan tarif batas atas kepada BUMN dan pihak-pihak yang bersangkutan. Menurutnya, perubahan TBA tak bisa dilakukan secara asal.

"Harus ada parameter-parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama dengan BUMN termasuk stakeholder yang lain," ujar Polana.

Sementara, hingga saat ini TBA yang berlaku diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri terbagi atas.

Dalam aturan tersebut, penetapan tarif 100% diberlakukan untuk penerbangan full services, pengenaan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar menengah (full services) dan penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum untuk pelayanan dengan standar minimum (no frills services).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×