kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kementerian Agama akan terapkan tarif nikah baru


Kamis, 20 Februari 2014 / 15:41 WIB
Kementerian Agama akan terapkan tarif nikah baru
ILUSTRASI. Seorang petugas melayani pengendara motor untuk pembelian bahan bakar minyak pada SPBU Pertamina di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (31/8/2022).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Agama bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Koordinator Rakyat menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pembahasan tarif bagi masyarakat yang ingin mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan-bahasan yang lebih mendalam. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa. Sebab, perubahan tarif yang sudah kami sampaikan itu ada penajaman," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Suryadharma, kementeriannya telah merancang terkait perubahan tarif tersebut. Dia bilang, nantinya akan diterapkan sistem multitarif, dimana sistem tersebut berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat dan sisi geografis terkait jarak lokasi KUA.

"Ada kemacetan yang mudah dijangkau tapi ada juga yang harus gunakan speed boat dan pesawat. Itu pertimbangan geograifisnya. Ada pertimbangan ekonominya. Apakah itu masyarakat ekonomi miskin gimana, ekonomi menengah, atau ekonomi tinggi," tambah Suryadharma.

Suryadharma menambahkan, untuk menghindari penerimaan gratifikasi oleh penghulu, untuk sementara para penghulu tidak diperkenankan memberian pelayanan di luar kantor. Hal tersebut juga diputuskan lantaran belum adanya aturan baru terkait tarif layanan KUA. Menurut dia, masih dibutuhkan sekitar dua pertemuan lagi untuk mematangkan persoalan tarif nikah.

Tarif nikah yang baru akan diterapkan tahun ini juga, setelah ihwal tarif nikah tersebut dimasukan dalam revisi Peraturan Pemerintah No 47/2004 tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk di lingkungan Kementerian Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×