kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan sebut penerbitan rekomendasi impor bawang putih terus turun


Senin, 16 November 2020 / 19:06 WIB
Kementan sebut penerbitan rekomendasi impor bawang putih terus turun


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan, penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) terus menurun.

"Untuk bawang putih, misalnya, yang kami terbitkan sampai sekarang baru 724.000 ton, ini lebih rendah dibandingkan RIPH tahun 2019 yang totalnya 760.000 ton," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto  dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, Senin (16/11).

Menurut Prihasto, penerbitan RIPH bawang putih di tahun 2021 pun akan turun lantaran semakin banyak yang memproduksi di dalam negeri.

Berdasarkan data Kementan terkait neraca ketersediaan dan kebutuhan komoditas sayuran tahun 2021, jumlah bawang putih yang tersedia di tahun mendatang sebanyak 59.032 ton. Sementara, jumlah total kebutuhan sebanyak 591.596 ton. Jumlah ini untuk kebutuhan konsumsi langsung, industri olahan, horeka, hingga benih.

Baca Juga: Kementan harap sertifikasi penyuluh dapat tingkatkan produksi pertanian

Dengan begitu, masih ada kekurangan pasokan bawang putih sebesar 532.564 ton yang harus dipenuhi. Meski begitu, jumlah kekurangan ini sudah menurun dibandingkan sebelumnya.

"Untuk kebutuhan bawang putih nasional karena sudah ada dipenuhi, jadi kebutuhan tahun 2021 itu kurang lebih sekitar 532.000 ton. Rata-rata kita selama ini sekitar 580.000 ton, kita sudah berkurang karena sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri," kata Prihasto.

Lebih lanjut, Prihasto pun menyebut, mekanisme penerbitan RIPH sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri.

Menurutnya, Kementan juga melakukan verifikasi wajib tanam berdasarkan dokumen dari Dinas Pertanian dan disertai dengan catatan Badan Pusat Statistik (BPS). "Jadi semuanya dari Dinas Pertanian, dokumen inilah yang kami verifikasi di lapangan," jelas Prihasto.

Prihasto pun menyebut, pihaknya akan memblokir importir yang berbuat curang, seperti pura-pura melakukan penanaman, sehingga dia tidak bisa mengajukan RIPH lagi.

Prihasto menambahkan, sesuai dengan aturan WTO, pemerintah Indonesia tidak bisa membatasi kuota impor produk hortikultura.  Namun, Kementan fokus pada persyaratan teknis, misalnya traceability yang jelas, apakah aman dikonsumsi, pelaksanaan good agriculture practice, dan penanganan pasca panen yang baik. Ini bertujuan agar produk impor yang masuk Indonesia memiliki kualitas yang baik.

Selanjutnya: Di tengah pandemi Covid-19, ketahanan pangan Indonesia disorot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×