kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan jelaskan soal pembatasan penggunaan luas lahan usaha perkebunan


Kamis, 12 November 2020 / 16:55 WIB
Kementan jelaskan soal pembatasan penggunaan luas lahan usaha perkebunan
ILUSTRASI. Buruh tani memanen getah karet di Desa Tunas Baru, Sekernan, Muarojambi, Jambi, Kamis (30/4/2020). Buruh tersebut mendapatkan upah 50 persen dari hasil penjualan getah yang dipanen. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian di portal resmi UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.  Penetapan batasan luas tersebut mempertimbangkan jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.

Ada beberapa jenis tanaman yang  dimuat dalam RPP tersebut. Untuk tanaman yang dicantumkan luas maksimumnya antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, teh, tembakau. Sementara yang diatur luas minimumnya yakni kelapa sawit, tebu, teh hijau dan teh hitam.

Baca Juga: Dekarindo sebut batasan luas lahan untuk usaha perkebunan untuk pemerataan

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono, menjelaskan, penetapan batas maksimum dan minimum luas lahan perkebunan ini bukan tanpa alasan.

Menurutnya, lahan untuk budidaya tanaman perkebunan menjadi salah satu faktor produksi utama. Namun, lahan untuk budidaya perkebunan pun semakin terbatas. Hal ini bisa karena bertambahnya jumlah penduduk atau adanya peningkatan penggunaan lahan untuk sektor lain.

"Oleh karena itu, penggunaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman perkebunan harus dilakukan secara efektif dan efisien serta dengan memperhatikan terpeliharanya kemampuan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan serta pemerataan perekonomian bagi pelaku usaha sehingga perlu dilakukan pembatasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan," jelas Kasdi kepada Kontan, Rabu (11/11).

Baca Juga: IHSG turun 0,92% ke 5.458 pada perdagangan Kamis (12/11), asing beli ASII, BBCA, TLKM

Dia menerangkan mengapa terdapat batasan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Menurutnya, ini berkaitan dengan penggunaan modal dan lahan yang cukup luas.

Menurutnya, hal ini penting supaya tercipta usaha yang efektif, efisien, serta menguntungkan. Dengan begitu, lahan yang digunakan usaha perkebunan sesuai dengan kebutuhan investasi.




Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×