kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Kementan Alokasikan Rp 48 Miliar untuk Pencegahan dan Pengendalian PMK


Rabu, 18 Mei 2022 / 19:55 WIB
Kementan Alokasikan Rp 48 Miliar untuk Pencegahan dan Pengendalian PMK
ILUSTRASI. Peternak memberikan pakan kepada kambing ternaknya di Dusun Cipendey, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). Kementan Alokasikan Rp 48 Miliar untuk Pencegahan dan Pengendalian PMK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Secara terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 3 agenda untuk mengatasi wabah PMK ini.

“Agenda pertama adalah agenda SOS, agenda darurat termasuk melakukan lockdown wilayah atau kendang, ” jelas Mentan SYL.

Beberapa langkah darurat yang sudah dilakukan pemerintah adalah penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP no 47/2014, pendataan harian jumlah populasi yang positif PMK.

Lalu, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah. Serta melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan.

Baca Juga: Pemkot Jawa Timur Belum Temukan Gejala PMK Pasca Periksa 2.069 Ekor Ternak

Agenda kedua adalah agenda temporary, seperti melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten. Serta melakukan pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK.

“Agenda ketiga adalah agenda recovery, vaksinasi massal dan surveilans secara rutin, dan saat ini melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementan, kita kebut untuk pembuatan vaksinnya,” pungkas Syahrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×