Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Secara terpisah, Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam beberapa kesempatan menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyiapkan 3 agenda untuk mengatasi wabah PMK ini.
“Agenda pertama adalah agenda SOS, agenda darurat termasuk melakukan lockdown wilayah atau kendang, ” jelas Mentan SYL.
Beberapa langkah darurat yang sudah dilakukan pemerintah adalah penetapan wabah oleh Menteri Pertanian berdasarkan surat dari Gubernur dan rekomendasi dari otoritas veteriner nasional sesuai dengan PP no 47/2014, pendataan harian jumlah populasi yang positif PMK.
Lalu, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah. Serta melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan dan rumah potong hewan.
Baca Juga: Pemkot Jawa Timur Belum Temukan Gejala PMK Pasca Periksa 2.069 Ekor Ternak
Agenda kedua adalah agenda temporary, seperti melakukan edukasi kepada peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten. Serta melakukan pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK.
“Agenda ketiga adalah agenda recovery, vaksinasi massal dan surveilans secara rutin, dan saat ini melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Kementan, kita kebut untuk pembuatan vaksinnya,” pungkas Syahrul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News