kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Minta Relaksasi Pembatasan Angkutan AMDK Saat Lebaran


Kamis, 13 April 2023 / 08:06 WIB
Kemenperin Minta Relaksasi Pembatasan Angkutan AMDK Saat Lebaran
ILUSTRASI. Kemenperin meminta relaksasi angkutan barang untuk industri air minum dalam kemasan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta relaksasi angkutan barang untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, hal itu dilakukan guna mencegah kelangkaan kebutuhan warga saat musim lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

"Kemarin yang agak dikhawatirkan industri air minum dalam kemasan (AMDK) itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," ujar Putu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4).

Kemenperin mengaku telah berkoordinasi dengan kementerian perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Pangan Polri menyusul kekhawatiran kelangkaan AMDK karena pembatasan angkutan logistik tersebut.

Putu menyampaikan, kalau AMDK galon membutuhkan angkutan dengan tiga sumbu roda agar bisa lebih efisien dalam pengangkutan dan distribusi.

Baca Juga: Rencana Impor Kereta Bekas Bakal Diputuskan Mei Usai Libur Lebaran 2023

"Jadi di dalam rapat tersebut, kami ada notulensinya, memang untuk pengangkutan di tempat-tempat padat itu diusahakan dua sumbu, atau sekitar 14 ton dan juga memang sudah diusulkan untuk dilakukan relaksasi agar bisa menggunakan tiga sumbu," ucap Putu.

Putu berharap ada pertimbangan untuk relaksasi angkutan barang guna memenuhi pasokan kebutuhan pangan masyarakat.

Di saat yang bersamaan, Kemenperin telah menunjuk Person in Charge (PIC) untuk menangani keluhan atau masalah yang kemungkinan akan terjadi di lapangan atas pembatasan tersebut.

Putu mengatakan, baik perusahaan atau asosiasi bisa menghubungi Direktur Hasil Makanan dan Hasil Laut apabila menemukan masalah untuk pangan dan pakan. Sedangkan minuman dengan Direktur Minuman Penyegar.

"Kami juga koordinasi dengan LO Satgas Pangan. Itu juga nanti akan mengoordinasikan ke lalu lintas dan juga dengan (Ditjen) Perhubungan Darat," katanya.

Meski demikian, Putu memastikan masyarakat tidak perlu khawatir soal pasokan dan distribusi pangan pada momentum Lebaran kali ini. Pemerintah akan terus berusaha mengamankan ketersediaan pasokan barang kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Kemenperin: Kontribusi Pajak dari Industri Penerima HGBT Naik Hingga 66% di 2022

"Jangan sampai nanti masalah angkutan jadi kendala dalam kita memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Putu.

Sebelumnya, GAPMMI dan Apindo telah meminta pemerintah mengevaluasi ulang pembatasan angkutan logistik truk 3 sumbu roda bagi komoditas tertentu selama musim lebaran tahun ini.

Dispensasi diminta diberikan kepada industri AMDK, roti, susu dan makanan lain yang mudah rusak.

Relaksasi tersebut perlu diberikan guna menjaga suplai barang di daerah selama musim Lebaran 2023 ini. Mengacu pada pengalaman, kelangkaan barang membuat masyarakat terpaksa membayar dengan harga tidak normal dari biasanya.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan mudik Lebaran 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

  • mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram;
  • mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
  • mobil barang dengan kereta tempelan;
  • mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  • mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Masuknya Produsen Mobil Listrik Lain Terima Insentif PPN

Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioca, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabe).

Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Lalu, surat muatan dengan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×