kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin berupaya turunkan harga mobil baru, ini caranya


Kamis, 15 Oktober 2020 / 10:15 WIB
Kemenperin berupaya turunkan harga mobil baru, ini caranya
ILUSTRASI. Kemenperin berupaya turunkan harga mobil baru, ini caranya. SURYA/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Taufiek menilai, pembebasan PPnBM dan PPN atas kendaraan akan membuat harga mobil baru lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan itu juga bakal meningkatkan daya saing mobil produksi dalam negeri.

Selain itu, ia juga berharap insentif pajak mampu mendorong aktivitas ekonomi pada industri otomotif beserta subsektor pendukungnya, termasuk industri kecil dan menengah (IKM) seperti industri yang mengolah karet, besi, baja, dan kaca. 

Baca juga: Aktor Stephen Chow bangkrut ditagih utang hingga Rp 700 miliar, ini penyebabnya

"Kami mengusulkan tiga relaksasi pajak itu hanya sementara saja, yaitu Desember 2020. Mudah-mudahan Kementerian Keuangan tidak lama mengeluarkan instrumen (relaksasi pajak) itu," lanjutnya.

Saat ini, kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 20 persen. Adapun sektor otomotif menyumbang sekitar 10 persen dari total kontribusi industri terhadap PDB. 

Sehingga, pemberian insentif akan mendorong pembelian mobil oleh masyarakat yang saat ini rasionya 87 kendaraan berbanding 1.000 orang. Lebih jauh, peningkatan konsumsi juga pada akhirnya mendorong pabrik memproduksi mobil baru lebih banyak lagi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Hanya PPnBM, Kemenperin Usul Keringanan di Tiga Pajak Krusial Sektor Otomotif",


Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Cuma Rp 140 juta, pendaftaran lelang rumah sitaan bank di Bekasi ditutup hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×