kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin berupaya turunkan harga mobil baru, ini caranya


Kamis, 15 Oktober 2020 / 10:15 WIB
Kemenperin berupaya turunkan harga mobil baru, ini caranya
ILUSTRASI. Kemenperin berupaya turunkan harga mobil baru, ini caranya. SURYA/Ahmad Zaimul Haq


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Perindustrian tengah berusaha menurunkan harga mobil baru. Kementerian Perindustrian mengusulkan beragam perubahan kebijakan agar harga mobil baru menjadi lebih mudah dan terjangkau.

Kementerian Perindustrian perlu menurunkan harga mobil agar industri otomotif bisa bergerak kembali. Pasalnya, di tengah pandemi corona, industro otomotif merasakan tekanan yang cukup berat.

Harga mobil yang masih tinggi menyebabkan konsumen menunda pembelian mobil baru. Ditambah lagi, aktivitas penjualan dan pemasaran mobil juga terhambat oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kementerian Perindustrian mengusulkan tiga jenis keringanan pajak untuk industri otomotif nasional kepada Kementerian Keuangan agar harga mobil bisa turun. Tidak hanya pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), tetapi juga termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak daerah atas mobil baru.

Baca juga: Tiga gejala Covid-19 terbaru, dari ruam, anosmia, & neurologis

Kementerian Perindustrian berharap, jika harga mobil turun, daya beli masyarakat kelas menengah ikut terpacu. "Di samping itu, keringanan tersebut bisa membawa efek ganda (multiplier effect) mengingat pekerja di industri otomotif sangat banyak. Maka bisa dapat tambahan penghasilan, tidak ada PHK," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier dalam diskusi virtual, Rabu (14/10/2020).

Taufiek juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk usulan tersebut, tak terkecuali Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prihal keringanan pajak daerah. Adapun insentif pajak ini akan menyasar kendaraan bermotor roda empat atau lebih produksi dalam negeri, mencakup mobil penumpang maupun komersial.




TERBARU

[X]
×