kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.425   5,00   0,03%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Kemenkumham Sebut Rokok Tidak Dapat Dilarang untuk Diiklankan


Kamis, 12 Oktober 2023 / 21:37 WIB
Kemenkumham Sebut Rokok Tidak Dapat Dilarang untuk Diiklankan
ILUSTRASI. Rokok. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut rokok bukanlah barang ilegal sehingga tak dapat dilarang untuk diiklankan.

Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Cahyani Suryandari menyebut tidak adanya larangan produk rokok untuk diiklankan sebagaimana norma putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait produk rokok. Hal ini disampaikan Cahyani dalam Halaqah Nasional yang digelar oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Terkait RPP UU Kesehatan, Anggota DPR Ingatkan IHT Industri Legal dan Tak Dipersulit

"Kesimpulan yang saya tarik dari beberapa putusan MK itu, pertama produk tembakau adalah produk legal yang dapat diatur dan tidak dilarang. Kita bisa ngatur, tapi kita juga tidak dilarang," kata Cahyani.

"Lalu kemudian rokok bukanlah barang ilegal. Sehingga tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat-syarat tertentu," sambung Cahyani.

Cahyani menjelaskan, apabila produk rokok diiklankan, tetap harus ada jaring pengamannya. Jaring pengaman tersebut misalnya, iklan rokok yang tayang di sebuah stasiun televisi selalu di atas pukul 22.00.

"Artinya apa, itu salah satu cara untuk ngamanin sebenarnya. Supaya generasi muda mungkin jam segitu sudah pada tidur. Itu saya menangkapnya seperti itu," ujar Cahyani.

Dalam iklan itu, lanjut Cahyani, juga tidak diperbolehkan untuk memperlihatkan seseorang yang sedang merokok.

Baca Juga: ATVSI Sebut Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Rugikan Industri Kreatif

Pemaknaan norma putusan MK lainnya ialah perihal tidak adanya penempatan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Begitu juga dengan tidak adanya pelarangan produk rokok untuk diperjualbelikan.

"Begitu pun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang, sehingga rokok adalah produk yang legal terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkumham: Rokok Bukan Barang Ilegal, Tak Dapat Dilarang Diiklankan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×