kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.677   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.405   9,96   0,12%
  • KOMPAS100 1.165   -2,93   -0,25%
  • LQ45 850   -3,85   -0,45%
  • ISSI 290   -0,59   -0,20%
  • IDX30 446   2,08   0,47%
  • IDXHIDIV20 515   1,28   0,25%
  • IDX80 131   -0,46   -0,35%
  • IDXV30 138   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 141   0,24   0,17%

KemenKopUKM Perkuat Koperasi Petani Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah


Rabu, 25 Mei 2022 / 13:10 WIB
KemenKopUKM Perkuat Koperasi Petani Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah
ILUSTRASI. KemenKopUKM Perkuat Koperasi Petani Bangun Pabrik Minyak Sawit Merah


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

“Dari sisi pembiayaan, kita juga akan mengkombinasikan pembiayaan swadaya petani dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), LPDB, dan perbankan,” kata Menteri Teten. 

Ia optimistis, upaya pembangunan pabrik minyak sawit merah oleh koperasi ini akan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Pasalnya saat ini tercatat sebesar 42 persen atau sebesar 6,7 juta hektare lahan sawit dikelola oleh petani sawit swadaya. 

“Jika semua petani dalam koperasi ini bergabung, setidaknya 35 persen dari produksi CPO nasional bisa disediakan oleh petani sawit. Jika Presiden memberikan arahan bahwa suplai minyak goreng di dalam negeri bisa dari mereka, ini sangat bisa,” jelas Teten.

Baca Juga: Saham Teladan Prima Agro Listing Perdana di BEI

Maka agar tak terjadi simpang siur terkait minyak sawit merah ini, Teten menjelaskan, minyak sawit merah ini merupakan standar baru dari minyak sawit yang ada selama ini. Sebenarnya minyak sawit ini memiliki warna kuning kemerahan. Minyak sawit merah sudah ada dan diproduksi di negaran lain.

“Justru minyak sawit merah ini lebih sehat dari kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan vitamin A. Dari sisi produksi pun pengolahan minya sawit merah ini sangat efisien dan kompetitif dari sisi harga. Kami sudah ada FGD dan standarisasi dengan BSN, tidak mengubah standar tetapi kami ingin standar baru,” pungkas Teten.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×