kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkop UKM angkat bicara soal skema komisi baru bagi mitra GoFood


Kamis, 18 Maret 2021 / 17:54 WIB
Kemenkop UKM angkat bicara soal skema komisi baru bagi mitra GoFood
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi dan UKM merespons keluhan dari pelaku UMKM terkait sistem komisi terbaru yang diterapkan GoFood.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM merespons keluhan dari pelaku UMKM terkait sistem komisi terbaru yang diterapkan GoFood kepada para mitra usahanya. Sebelumnya, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood sejak 5 Maret 2021.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari menyampaikan, pihaknya telah berkorespondensi dengan Gojek pada Selasa (16/3) lalu untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait skema komisis baru pada GoFood.

Secara prinsip, pemerintah mengapresiasi peran GoFood sebagai agregator yang membantu pelaku UMKM kuliner untuk mengakses pasar dan onboarding digitalisasi, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, serta pemberian program-program promosi.

Baca Juga: Pelaku UMKM keluhkan skema komisi terbaru GoFood

Namun, mengingat GoFood sendiri merupakan entitas bisnis, tepatnya platform yang mengelola transaksi penjualan makanan-minuman, maka sangat wajar apabila ada komisi yang dikenakan ke harga jual oleh mitra atau merchant. Posisi GoFood sesederhana seperti pengelola pasar atau pengelola pusat jajanan serba ada (pujasera).

“Komisi yang dikenakan tentu digunakan untuk memastikan operasional pasar atau pujasera tetap berjalan baik, maintenance rutin, serta gaji para pengelola,” ujar Fiki, Kamis (18/3).

Terkait besaran persentase komisi, Fiki menilai, sangat mempengaruhi pilihan pasar apakah mau menggunakan jasa GoFood atau memilih langsung membeli ke gerai, toko, restoran, atau bahkan memilih opsi penyedia jasa belanja makanan secara daring lainnya.

Dia berpendapat, jika komisi ini terlalu besar dan menambah harga jual tentu yang dirugikan pertama kali adalah pihak GoFood. Artinya secara bisnis hal ini sudah melalui validasi yang sangat mendalam. Pemerintah pun memahami betul kecemasan yang dialami mitra terkait perubahan skema komisi tersebut.

“Harapan kami, GoFood sudah melakukan langkah-langkah komunikasi dengan baik berkenaan perubahan ini kepada para mitra dan memastikan bahwa semua mitra telah menyepakati secara bersama terkait besaran persentase komisi,” terang Fiki.

Kemudian, berdasarkan konfirmasi yang diterima pemerintah, komisi yang diterapkan GoFood akan memotong harga jual, namun penentuan harga jual sepenuhnya merupakan diskresi dari mitra atau merchant.

Baca Juga: Berlakukan skema komisi baru bagi mitra usaha, ini alasan GoFood



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×