kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenkop Minta Revisi PMK Dana Bergulir


Minggu, 18 Januari 2009 / 09:09 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) meminta revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 99 tahun 2008 tentang dana bergulir. Peraturan itu dianggap menghambat pemberdayaan usaha kecil menengah dan koperasi karena ada ketentuan bahwa dana yang disalurkan pemerintah harus bisa ditarik kembali.

Menteri Negara Koperasi dan UMKM Suryadarma Ali mengatakan revisi diperlukan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi Usaha Mikro Kecil dan Menengah juga koperasi.

"Aturan itu menjadi hambatan dalam pelaksanaan di 2008 dan kami harap bisa diatasi pada 2009. Menkeu sepakat untuk mengatasi hambatan itu secara bersama-sama dengan menelaah sejumlah aturan," kata Suryadarma Ali di Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam PMK No 99/ 2008 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa setiap dana APBN yang dialokasikan di kementerian/ lembaga (K/L) untuk perkuatan modal usaha koperasi dan UKM dan usaha lainnya yang berada dibawah pembinaan K/L dikategorikan sebagai dana bergulir. Dana bergulir itu harus disalurkan melalui BLU dan harus dapat ditarik kembali.

"Yang sangat krusial adalah poin yang harus dapat ditarik kembali. Sehingga peran Kemenegkop bagaikan bank padahal aparatur kita kita tidak punya kompetensi yang dimiliki pegawai bank. Sehingga potensi kesalahan dalam PMK itu besar. Kalau salah ada konsekuensi hukum dan kita tidak ingin terjadi," katanya.

Aturan seperti ini akan menghilangkan ruh pemberdayaan dari program-program koperasi dan UMKM. Hal itu disebabkan, masyarakat secara umum terlebih lagi UKM dan masyarakat pedesaan banyak yang tidak mampu berurusan dengan perbankan baik dari segi administrasi dan kecukupan agunan sehingga harus diberdayakan secara ekonomi.

Suryadarma melihat dengan adanya PMK ini maka seluruh program dana bergulir adalah utang piutang dan jika begitu maka sebaliknya lewat perbankan saja.

Dia mengusulkan agar dalam revisi, Depkeu membedakan antara yang mampu dan yang tidak mampu. Bagi UKM yang mempunyai kemampuan dan kelayakan, akan mendapat perlakukan tertentu tapi berbeda dengan UMKM yang tidak mempunyai kemampuan.

"Artinya ada program yang sifatnya hibah dan pinjaman murni tapi dengan perlakuan khusus," katanya. Ia menambahkan, tahun ini dana bergulir yang disiapkan sebesar Rp 381,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×