Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkap nasib Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI)
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa pihaknya akan segera turun gunung mengatasi permasalahan lahan di PSN PIK 2 besutan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Di mana, pihaknya bakal mempertemukan PANI bersama Kementerian/Lembaga dalam menuntaskan masalah pertanahan itu.
“Nanti akan difasilitasi diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Kehutanan. Pelepasan kawasannya (yang bermasalah) seperti apa. Karena pentingnya dia masuk PSN itu untuk mempercepat penyelesaian itu,” jelasnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (2/12).
Lebih lanjut, Susi menuturkan bahwa sejak awal diusulkan masuk dalam daftar PSN, proyek Tropical Coastland itu memang di desain menjadi kawasan green tourism eco. Sehingga, lokasinya memang beririsan dengan area perhutanan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kaji Lagi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2
Untuk itu, kata di tahap awal pihaknya bakal segera merealisasikan pelepasan status kawasan hutan yang masuk dalam rencana detail tata ruang (RDTR) proyek tersebut.
“Jadi memang desainnya dulu diajukan untuk kawasan green tourism eco dan sebagainya. Nah kalau masalah konflik, sebenarnya memang pemikiran dasarnya, kenapa ada satu proyek masuk sebagai PSN? sebenarnya pertimbangan utamanya adalah menyelesaikan masalah perizinan dasar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan sejumlah permasalahan lokasi PSN PIK 2. Salah satunya adalah tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR-nya belum ada,” ujarnya pekan lalu.
Kemudian, masalah lainnya adalah kawasan PSN PIK 2 bersinggungan dengan wilayah hutan lindung. Di mana, dari total luas lahan PIK 2 yakni 1.700 hektare (ha), 1.500 ha merupakan kawasan hutan lindung.
“Dari 1.700 (ha) kawasannya itu, 1.500 (ha)-nya adalah kawasan hutan lindung. Dan hutan lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) belum sama sekali. Ini ‘bola’ ada di tangan Menteri Kehutanan,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenperin Kebut Pelaksanaan 41 PSN Kawasan Industri, Investasi Rp 2.785 Triliun
Nusron mengungkapkan, dengan permasalahan di atas, pihaknya belum bisa menerbitkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan begitu, pihaknya bakal mengkaji ulang kawasan tersebut.
Selanjutnya: Rilis Produk Makanan Olahan, Dewi Shri Farmindo (DEWI) Optimis Pendapatan Terdongkrak
Menarik Dibaca: Promo Mako Bakery 2-6 Desember 2024, Cake Festival Diskon Semua Jenis Kue
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News