kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu terbitkan PMK 151 tentang pengelolaan DID tambahan periode ketiga TA 2020


Kamis, 15 Oktober 2020 / 19:20 WIB
Kemenkeu terbitkan PMK 151 tentang pengelolaan DID tambahan periode ketiga TA 2020
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengelolaan dana insentif daerah (DID) tambahan periode ketiga tahun 2020. Beleid tersebut tertuang pada PMK 151/PMK.07/2020.

Dalam PMK baru tersebut disebutkan, pagu DID tambahan periode ketiga tahun anggaran 2020 telah dialokasikan kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp 1 triliun.

Berdasarkan peraturan tersebut, data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah meliputi pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Adapun, data itu juga harus disampaikan kepada Direkorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Baca Juga: Chatib Basri: Ekonomi tak langsung pulih meski vaksin corona ditemukan, ini sebabnya

Adapun, penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 ini diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di bidang kesehatan dan bantuan sosial.

“DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas,” sebagaimana dikutip dalam pasal 2, Kamis (15/10).

Beleid ini juga menyebutkan penyaluran alokasi DID tambahan ketiga akan dilakukan paling lambat bulan Desember 2020.

Penyaluran akan dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar.

Dengan demikian, PMK ini telah resmi diundangkan oleh Kementerian Keuangan pada 8 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×