Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengubah kebijakan penyaluran dana desa untuk tahun 2020. Perubahan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Dana Desa dimanfaatkan sejak awal tahun.
Dalam Rapat Terbatas pekan lalu, Jokowi mengatakan total Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN selama lima tahun terakhir mencapai Rp 329,8 triliun. Sementara, alokasi Dana Desa 2020 mencapai Rp 72 triliun, naik dari tahun ini yang sebesar Rp 70 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani keluhkan dana daerah yang mengendap di perbankan capai Rp 234 triliun
Dengan jumlah yang meningkat tersebut, Jokowi menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa. terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa.
“Pemanfaatan Dana Desa harus dimulai di awal tahun. Jadi, untuk tahun 2020 saya minta di bulan Januari sudah bisa dimulai. Utamakan program yang padat karya dan berikan kesempatan kerja bagi mereka yang miskin yang menganggur di desa dengan model cash for work,” pesan Jokowi waktu itu.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin Rabu (19/12), mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa akan dipercepat sebagai bentuk kebijakan front-loading belanja.
Baca Juga: Penerima PKH di Balangan raih graduasi Sejahtera Mandiri
“Polanya biasanya kuartal ketiga dan keempat tinggi. Ini dipacu ke depan, salah satunya Dana Desa didorong ke depan 40% (di tahap awal),” ujar Airlangga.
Adapun, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan perubahan skema penyaluran Dana Desa tersebut.
Sesuai dengan arahan Presiden, rencananya penyaluran Dana Desa akan berubah dari sebelumnya 20% di tahap satu, 40% tahap dua, dan 40% tahap tiga menjadi 40% di tahap satu, 40% di tahap dua, dan sisanya 20% di tahap tiga. “Kita lagi siapkan itu, untuk percepatan,” ujarnya, Kamis (19/12).
Adapun, untuk melakukan perubahan kebijakan penyaluran tersebut, Prima mengatakan, perlu melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga: Program Andalan Jokowi Hadapi Tantangan Berat 2020
Meski begitu, Prima mengatakan, perubahan kebijakan skema penyaluran tak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah pusat saja. Diperlukan imbauan kepada pemerintah daerah agar siap menyerap anggaran yang disalurkan lebih besar di awal tahun.
“Kami perlu mendorong juga agar daerah siap dengan percepatan (penyaluran) ini, termasuk mengetahui apa saja yang harus dipenuhi, syarat-syarat yang harus dipenuhi dengan tahap penyaluran 40%-40%-20% itu,” sambung Prima.
Dengan begitu, percepatan penyaluran Dana Desa dapat benar-benar mendorong konsumsi di daerah, serta pembangunan proyek-proyek infrastruktur agar lebih cepat berjalan sesuai dengan tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News