Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan dana kompensasi untuk kekurangan penerimaan PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik dalam APBN 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
PMK yang resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu itu menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana kompensasi, yaitu dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan sebagai akibat dari kebijakan penetapan HJE BBM dan tarif tenaga listrik oleh pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah secara bertahap tingkatkan plafon KUR selama 5 tahun ke depan
Kekurangan penerimaan merupakan selisih akibat penetapan HJE BBM jenis tertentu atau BBM khusus penugasan oleh pemerintah yang lebih rendah dari perhitungan formula. Atau selisih neto akibat penetapan tarif listrik nonsubsidi oleh pemerintah lebih rendah dari tarif hasil perhitungan formula penyesuaian tarif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dana Kompensasi dialokasikan dalam APBN atau APBN Perubahan pada Bagian Anggaran (BA) Bendahara Umum Negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999.08). Alokasi dana tersebut mempertimbangkan kebijakan Menteri Keuangan yang dikoordinasikan dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN.
“Besaran anggarannya di 2020 nanti akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara,” tutur Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, Jumat (24/1). Dia enggan menyebut berapa persisnya besaran alokasi Dana Kompensasi ini dalam APBN 2020.
Baca Juga: Pemerintah telah bangun jaringan gas 400.269 sambungan rumah dalam 10 tahun terakhir
Untuk mencairkan Dana Kompensasi, badan usaha yaitu Pertamina dan PLN wajib mengajukan surat tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN yang dalam hal ini oleh Menkeu ditetapkan yaitu Direktur PNPBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Surat tagihan tersebut juga harus dilampiri dengan kuitansi tagihan penyaluran Dana Kompensasi sesuai format, LHP BPK subsidi BBM atau subsidi listrik, nomor rekening untuk pembayaran Dana Kompensasi, serta perhitungan kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan HJE BBM dan tarif listrik.
Selanjutnya, pemerintah memeriksa dan menguji administrasi tagihan dan ketersediaan Dana Kompensasi dalam DIPA BUN.
Adapun, penyaluran Dana Kompensasi kepada badan usaha dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News