Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya mengoptimalkan penagihan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, hingga saat ini penanganan piutang kasis BLBI sudah ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Saat ini memang eks BLBI semuanya sudah diurus oleh PUPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman dalam diskusi daring, Jumat (2/10).
Baca Juga: Kementerian dan Lembaga diminta optimalkan penagihan piutang negara
Sehingga, Kementerian Keuangan terus mengupayakan penagihan utang BLBI sesuai dengan kewenangan yang dilakukan oleh PUPN.
Sebagai informasi, berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 mengungkapkan kalau Kementerian Keuangan belum optimal mengelola aset yang berasal dari pengelolaan BLBI.
Sehingga, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh LHP menunjukan adanya temuan krusial terkait pengelolaan aset yang terkait BLBI terkait pengelolaan aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero) YANG belum memadai.
Baca Juga: Total piutang negara yang tercatat di LKPP Rp 358,5 triliun pada 2019
Badan Pemeriksa Keuangan juga menjelaskan bahwa DJKN tidak optimal dalam melakukan pengamanan Aset properti eks BPPN dan eks PT PPA serta penetapan status penggunaan (PSP) aset eks PT PPA tidak memperhatikan status kepemilikan aset.
Sehingga, LHP BPK memaparkan piutang BLBI mencapai Rp 91,7 triliun yang terdiri dari aset kredit eks BPPN sebesar Rp 72,6 triliun, aset kredit Eks kelolaan PT PPA sebesar Rp 8,9 triliun dan piutang eks BDL sebesar Rp 10,07 triliun.
Selanjutnya: KPK menyebut tim pemburu koruptor tidak sejalan dengan program presiden Jokowi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News