kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kemenkeu sebut ada lima arah kebijakan TKDD di tahun 2021, apa saja?


Kamis, 26 November 2020 / 18:17 WIB
Kemenkeu sebut ada lima arah kebijakan TKDD di tahun 2021, apa saja?
ILUSTRASI. Sejumlah siswa berjalan melawati jembatan gantung yang rusak di Desa Sukamulya, Pandeglang, Banten, Selasa (30/7/2019).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan salah satu bagian penting dalam belanja negara adalah Transfer Dana Ke Daerah (TKDD).

Pemerintah telah alokasikan anggaran untuk TKDD di tahun 2020 sebesar Rp 763,9 triliun dari pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020.

Adapun di tahun 2021 TKDD dialokasikan sebesar Rp 795,5 triliun. Alokasi ini juga meningkat sekitar 4,1% dari tahun 2020.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada lima arah kebijakan TKDD tahun 2021. Pertama, untuk meningkatkan pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi serta untuk mendukung insentif daerah untuk menarik investasi.

Baca Juga: Alokasi anggaran TKDD tahun 2021 naik 4,1% menjadi Rp 795,5 triliun,untuk apa saja?

Kedua, mensinergikan TKDD dan Belanja Kementerian atau Lembaga dalam pembangunan human capital di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Sehingga belanja nya lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih,” jelas Prima dalam konferensi secara daring, Kamis (26/11).

Ketiga yakni untuk mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerja sama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN.

Keempat, untuk redesain pengelolaan TKDD terutama pada Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana transfer Khusus (DTK) dengan penganggaran berbasis kinerja dan peningkatan akuntabilitas.

Kelima yakni meningkatkan kinerja anggaran TKDD dengan melakukan reformasi APBD melalui implementasi standar harga satuan regional (SHSR) dan penyusunan bagan akun standar (BAS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×