kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkeu alokasikan Rp 23 T untuk gaji ke-13


Kamis, 01 Juni 2017 / 16:27 WIB
Kemenkeu alokasikan Rp 23 T untuk gaji ke-13


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara, anggarannya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dialokasikan sebesar Rp 23 triliun.

“Dari sisi keputusannya dan anggarannya, basisnya Undang-undang APBN yang disetujui. Anggarannya kami sediakan Rp 23 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6).

Pada tahun sebelumnya, realisasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sekitar hampir Rp 18 triliun. Ini berarti ada kenaikan anggaran di tahun ini ketimbang tahun lalu.

Rinciannya, pada tahun lalu dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar Rp 6,5 triliun. Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS sebesar Rp 6,2 triliun dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Soal payung hukum, Sri Mulyani mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan Presiden Jokowi mengenai pencairan gaji ke-13 serta THR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×