Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan akan terus diperkuat pada paruh kedua tahun ini.
Kepala BKF Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menuturkan, hingga akhir Oktober 2024, program ini telah berhasil mendorong pembelian 31.600 unit rumah, dan diperkirakan akan mencapai 54.000 unit rumah pada akhir tahun.
"Kami memperkirakan sampai akhir tahun ini bisa mencapai 54.000 unit rumah," ujar Febrio dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (8/11).
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Kucurkan Insentif PPN DTP Perumahan Rp 1,3 Triliun
Seperti yang diketahui, insentif PPN DTP yang diberikan untuk meringankan beban pembeli rumah merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mendukung sektor properti dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Febrio menjelaskan bahwa program ini tidak hanya akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam memiliki rumah, tetapi juga berperan penting dalam menjaga resiliensi ekonomi Indonesia pada 2024.
"Sehingga realisasinya bisa mendorong dari sisi investasi dan menjaga resiliensi pertumbuhan ekonomi untuk 2024," tambahnya.
Baca Juga: Kemenkeu Klaim Insentif PPN DTP Perumahan Membawa Dampak ke Perekonomian
Seperti yang diketahui, pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif PPN DTP 100% untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.
Baca Juga: Insentif PPN DTP 100% Pembelian Rumah Berlaku Lagi, Akan Dongkrak Kredit Properti?
Adapun perpanjangan insentif PPN DTP sektor perumahan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024.
Selanjutnya: Musim Hujan Mulai Terasa, Harga Pangan Terkini Nasional Naik, 11 November 2024
Menarik Dibaca: Mudahkan Transaksi Internasional, Kolaborasi Bank DBS & Topremit Raih Penghargaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News