kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu perbarui ketentuan bilateral buyback SUN, Bank Indonesia bisa turut serta


Senin, 25 Januari 2021 / 21:06 WIB
Kemenkeu perbarui ketentuan bilateral buyback SUN, Bank Indonesia bisa turut serta
ILUSTRASI. Obligasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui ketentuan bilateral buyback dalam rangka pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuannya untuk memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran dan penjualan obligasi negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 18 Januari 2021.

Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan menjelaskan, adanya PMK 3/2021 ini menambahkan pihak yang dapat melakukan transaksi bilateral buyback dengan pemerintah, dalam hal ini Bank Indonesia.

Dalam ketentuan sebelumnya, transaksi bilateral buyback SUN dapat dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Pemerintah Daerah (Pemda), dan/ atau dealer utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas penawaran penjualan SUN. 

Baca Juga: Lelang Sukuk Negara Minggu Depan, Permintaan Investor Domestik Jadi Tumpuan

Lebih lanjut, Deni bilang, beleid tersebut membuka kesempatan bagi investor nonresiden untuk dapat mengajukan penawaran penjualan SUN kepada pemerintah dalam bentuk transaksi bilateral buyback melalui dealer utama. 

Sebelumnya, dibatasi hanya untuk investor residen. Dus, hal ini memberikan kesempatan yang sama antara investor residen dan non residen. 

Sementara itu, untuk pemda tetap dapat melakukan bilateral buyback baik dengan cara mengajukan penawaran secara langsung kepada pemerintah maupun mengajukan penawaran melalui dealer utama.

Di sisi lain, Pasal 24 PMK 3/2021 menginstruksikan setelmen pembelian kembali SUN dengan metode bilateral buyback paling lama 10 hari, sebelumnya hanya lima hari. 

“Setelmen Bilateral Buyback diperpanjang dengan tujuan untuk lebih memberikan fleksibilitas dalam proses penyelesaian transaksi tersebut,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (25/1).

Selanjutnya: Kondisi Masih Rawan, Siapkan Racikan Portofolio yang Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×