kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kemenkeu menaksir renovasi gedung Kejagung mencapai Rp 161 miliar


Selasa, 25 Agustus 2020 / 12:16 WIB
Kemenkeu menaksir renovasi gedung Kejagung mencapai Rp 161 miliar
ILUSTRASI. Pemadam kebakaran melakukan pendinginan gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah Dinas Penanggu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan biaya renovasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa waktu lalu ludes terbakar mencapai Rp 161 miliar. Estimasi tersebut berlandaskan hitungan pihaknya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, saat ini sudah dilakukan penelitian kondisi gedung, apakah masih kuat. “Ini bangunan tahun 1970 dibangun. Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia (UI) tengah meneliti mengenai kekuatan struktur di sana, apakah dibangun saja atau direnovasi saja,” ujar Isa dalam Konferensi Pers Laporan APBN Edisi Agustus, Selasa (25/8). 

Dari sisi anggaran, Isa menyampaikan biaya renovasi gedung Kejagung yang terbakar tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) 2020. Namun, paling tidak bisa disisipkan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020 saat dibahas bersama dengan DPR RI.

Baca Juga: Gedung Kejagung yang terbakar belum dicover asuransi barang milik negara

Sementara itu, Isa membeberkan, gedung Kejagung tidak masuk dalam program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Sehingga memang, Kemenkeu sebagai bendahara negara tidak bisa memberikan pertolongan di tahun ini.

“Untuk gedung perkantoran di Kemenkeu sudah diasuransikan, tahun ini paling sedikit ada 10 K/L lain untuk sama-sama mengasuransikan gedung kantornya. Karena mengasuransikan bangunan membangun budaya baru pencegahan agar tertib dan rapih,” kata Isa.

Baca Juga: Tahanan yang sempat dievakuasi akibat kebakaran di Kejagung dikembalikan lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×