Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan biaya renovasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang beberapa waktu lalu ludes terbakar mencapai Rp 161 miliar. Estimasi tersebut berlandaskan hitungan pihaknya dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, saat ini sudah dilakukan penelitian kondisi gedung, apakah masih kuat. “Ini bangunan tahun 1970 dibangun. Kementerian PUPR dan Universitas Indonesia (UI) tengah meneliti mengenai kekuatan struktur di sana, apakah dibangun saja atau direnovasi saja,” ujar Isa dalam Konferensi Pers Laporan APBN Edisi Agustus, Selasa (25/8).
Dari sisi anggaran, Isa menyampaikan biaya renovasi gedung Kejagung yang terbakar tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanjan Negara (APBN) 2020. Namun, paling tidak bisa disisipkan dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020 saat dibahas bersama dengan DPR RI.
Baca Juga: Gedung Kejagung yang terbakar belum dicover asuransi barang milik negara
Sementara itu, Isa membeberkan, gedung Kejagung tidak masuk dalam program asuransi Barang Milik Negara (BMN). Sehingga memang, Kemenkeu sebagai bendahara negara tidak bisa memberikan pertolongan di tahun ini.
“Untuk gedung perkantoran di Kemenkeu sudah diasuransikan, tahun ini paling sedikit ada 10 K/L lain untuk sama-sama mengasuransikan gedung kantornya. Karena mengasuransikan bangunan membangun budaya baru pencegahan agar tertib dan rapih,” kata Isa.
Baca Juga: Tahanan yang sempat dievakuasi akibat kebakaran di Kejagung dikembalikan lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News