kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,54   6,90   0.74%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu masih mengkaji usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)


Kamis, 01 Oktober 2020 / 20:15 WIB
Kemenkeu masih mengkaji usulan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pihaknya masih mengkaji dan menghitung dampak pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Kemenkeu untuk membebaskan pajak atas mobil baru. Usulan tersebut bertujuan untuk membantu industri otomotif yang saat ini tumbuh negatif akibat pandemi korona.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai dengan bulan Desember 2020," kata Agus beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, jika pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dibebaskan hingga akhir tahun ini, akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk membeli mobil karena harga menjadi murah. Agus menyebut penjualan mobil tahun ini turun tajam.

Baca Juga: Rencana pajak mobil 0 persen malah merugikan industri otomotif saat ini

Menanggapi hal tersebut, Febrio bilang, Kemenkeu akan melihat dari sudut pandang dampak relaksasi PPnBM atas mobil baru. Kata dia, pemerintah memiliki opsi antara membebaskan atau memberi potongan tarif.

“Kita lihat sudut pandanganya, berapa besar yang kita berikan. Lalu seberapa besar ini bisa dorong pembelian mobil lalu seberapa besar dampak ke menahan koreksi pertumbuhan PDB. Ini kita masih terus pelajari, belum bisa umumkan. Nanti segera kalau sudah selsai kita kaji, kita umumkan itu,” kata Febrio dalam Konferensi Pers, Kamis (1/10).

Sebelumnya Kemenkeu melalui BKF dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah berencana menghapus PPnBM untuk mobil baru. Sebab, instrument fiskal ini dinilai sudah kuno.

Sehingga, yang akan dilakukan otoritas fiskal sejak akhir 2018 adalah menghapus PPnBM mobil baru dan menerapkan cukai atas Bahan Bakar Minyak (BBM). Tujuannya, sebagai instrumen pengendali konsumsi yakni BBM. Dus, harga BBM makin bahal, dan diharapkan penggunaan kendaraan bermotor berkurang.

Selanjutnya: Andai pajak 0% diberlakukan, harga Honda Jazz baru setara dengan mobil murah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×