Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Adapun limit harga mobil mulai dari Rp 50,9 juta yang paling murah, sampai Rp 53,5 juta untuk unit paling mahal.
Uang jaminan lelang yang harus disetorkan paling lambat pada 13 November 2019 adalah sebesar Rp 10 juta dan paling tinggi Rp 11 juta.
Lebih lengkap, calon peserta lelang bisa mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Anggaran, Gedung Sutikno Slamet, Jl Dr. Wahidin No 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 11 November 2019 pukul 10.00 - 14.00 WIB untuk melihat unit.
Baca Juga: Mobil bekas milik terpidana Koperasi Pandawa dilelang, ada Pajero hingga Alphard
Siapa saja yang ingin ikut lelang tersebut wajib mendaftarkan diri pada http://lelang.co.id/ dengan mengunggah KTP dan NPWP yang masih berlaku.
Adapun cara penawaran dilakukan secara tertulis melalui internet (closed bidding) yang bisa diakses pada alamat domain yang sama.
Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta lelang tidak memenangi pilihannya secara otomatis 100%. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Berminat, Kemenkeu Lelang 10 Suzuki APV Mulai Rp 50 Jutaan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News