kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

Kemenkeu Catat Total Penerbitan Sukuk Negara Tembus Rp 3.000 Triliun dalam 17 Tahun


Rabu, 13 Agustus 2025 / 16:27 WIB
Kemenkeu Catat Total Penerbitan Sukuk Negara Tembus Rp 3.000 Triliun dalam 17 Tahun
ILUSTRASI. Sukuk Tabungan seri ST014.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat total penerbitan Sukuk Negara (Surat Perbendaharaan Syariah Negara/SPSN) telah mencapai lebih dari Rp 3.000 triliun sejak pertama kali diluncurkan pada 2008.

Pencapaian ini menunjukkan semakin kuatnya posisi instrumen keuangan syariah dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, mengatakan penerbitan sukuk negara bermula pada 2008 dengan nilai Rp 4,7 triliun. Meski nilainya kecil, langkah itu menjadi tonggak awal pengembangan sektor keuangan syariah berbasis instrumen negara di Indonesia.

“Tujuh belas tahun setelah penerbitan Suku Negara, total penerbitan SBSN sudah lebih dari Rp3.000 triliun. Ini menunjukkan bahwa instrumen kita sudah diterima oleh masyarakat, tidak hanya dalam negeri tapi luar negeri, karena memiliki imbal hasil yang menarik tapi dari sisi stabilitas dan juga kredibilitasnya," ungkap Deni dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Lelang Sukuk Negara Diserbu Investor, Penawaran Masuk Capai Rp 50,26 Triliun

Deni menjelaskan, pengembangan sukuk negara tidak lepas dari pelajaran berharga krisis ekonomi 1998 yang mengungkap rapuhnya ketergantungan Indonesia terhadap pembiayaan luar negeri. Sejak itu, pemerintah berupaya memperkuat pasar keuangan domestik, termasuk dengan mengembangkan instrumen pembiayaan syariah.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menjadi landasan hukum penerbitan sukuk negara. Instrumen ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan APBN, tetapi juga sebagai pendorong pertumbuhan industri keuangan syariah dan ekonomi halal di Indonesia.

Pemerintah juga memberikan berbagai insentif, seperti regulasi perpajakan yang ramah terhadap produk keuangan syariah, kemudahan pembayaran zakat sebagai komponen pengurang pajak, hingga pembebasan bea masuk untuk industri halal.

"Keuangan syariah ini diyakini bisa menjadi elemen strategis dalam rangka untuk memperkuat keudalatan ekonomi Indonesia yang semakin inklusif, berkelanjutan, dan juga berdasarkan nilai keadilan,” ungkap Deni.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Lelang Sukuk Negara, Targetkan Raup Rp 9 Triliun

Selanjutnya: Profil Fuad Hasan Mansyur, Bos Maktour yang Dicekal KPK di Kasus Kuota Haji

Menarik Dibaca: Simak Sentimen yang Mempengaruhi Kinerja Pasar Obligasi Lima Bulan Terakhir di 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×