Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 5 tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2025. Keppres ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Diktum kesatu menyatakan menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres.
Program penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Ini Alasannya
"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada Menteri Hukum," tulis Diktum Ketiga dikutip Kamis (6/2).
Tercatat, ada 43 rancangan peraturan presiden yang masuk dalam program penyusunan Peraturan Presiden tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, salah satu rancangan perpres yang disiapkan adalah rancangan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.
Pokok materi muatan rancangan perpres antara lain penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodir manfaat yang telah ada saat ini dan menambahkan berbagai manfaat baru.
Lalu, penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik sektor formal maupun informal.
Baca Juga: Siap-Siap Iuran BPJS Kesehatan akan Naik
Penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis kompetensi. Serta penyesuaian tata kelola jaminan kesehatan nasional.
Adapun pemrakarsa rancangan perpres adalah Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan tengah menghitung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
Setelah kajian penghitungan selesai, Menteri Kesehatan Budi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan rencana tersebut.
"Rencananya di 2026 mesti ada adjustmen dari tarifnya," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2).
Baca Juga: Masih Dihitung, Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik Tahun Depan
Budi menyatakan, belum ada angka terkait besaran kenaikan karena masih proses penghitungan. Ia juga menyebut, kenaikan ini tidak terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Namun karena potensi meningkatnya klaim pelayanan sakit jantung, stroke, dan lainnya.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan, dengan intensifikasi program sesuai RKA, gagal bayar berpotensi terjadi pada Juni 2026.
Sebab itu, strategi keberlanjutan JKN di antaranya melalui penyesuaian iuran sesuai Perpres 59/2024 atau selambatnya 1 Januari 2026.
Selanjutnya: Indef: 90% Lebih Warganet Khawatir Soal Isu PHK Massal, Daya Beli Bisa Turun
Menarik Dibaca: Daftar 6 Tayangan Dokumenter di HBO dengan Beragam Genre
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News