kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kemenkes imbau perusahaan perhatikan kesehatan karyawannya sebelum divaksin


Sabtu, 27 Februari 2021 / 17:00 WIB
Kemenkes imbau perusahaan perhatikan kesehatan karyawannya sebelum divaksin


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, vaksinasi gotong-royong diperuntukkan bagi para buruh dan karyawan swasta. Selain itu, program vaksinasi gotong-royong pun memastikan pemberian vaksin secara gratis yang biayanya ditanggung perusahaan masing-masing. 

"Vaksinasi gotong royong ditujukan bagi buruh. Jadi ditujukan bagi buruh dan karyawan swasta dan diberikan secara gratis sehingga dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 (nasional)," ujar Arya dalam konferensi pers virtual melalui YouTube FMB9, Jumat (26/2). 

Baca Juga: Cara registrasi vaksinasi Covid-19 lewat WA

Arya menjelaskan, tujuan vaksinasi adalah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara membangun kekebalan kelompok yakni sekitar 70% dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah itu setara dengan 181,5 juta orang. 

"Semakin cepat itu (kekebalan kelompok) terbangun, maka tentu makin baik untuk mengeluarkan kita semua dari kondisi pandemi ini," tegas Arya. 

"Dan semakin cepat kekebalan kelompok terbentuk, maka akan semakin baik bagi masyarakat. Sehingga, usulan yang dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara itu patut disambut baik," tambahnya. (Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Imbau Perusahaan Perhatikan Kesehatan Karyawan Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19"

Selanjutnya: WHO: Vaksin hanyalah salah satu bagian dari puzzle, jalan masih panjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×