kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub–BPKP Teken MoU Perkuat Pengawasan Pembangunan Sektor Transportasi


Rabu, 24 Agustus 2022 / 15:10 WIB
Kemenhub–BPKP Teken MoU Perkuat Pengawasan Pembangunan Sektor Transportasi
ILUSTRASI. Perkuat Pengawasan Pembangunan Sektor Transportasi Kemenhub Teken MoU dengan BPKP . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/27/03/2019


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait akuntabilitas keuangan dan pembangunan di lingkungan Kemenhub.

Nota kesepahaman ditandatangani Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dan disaksikan langsung para deputi dan dirjen dari kedua belah pihak, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (24/8).

Ateh mengungkapkan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari keseriusan BPKP dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan, serta mewujudkan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi jika merujuk pada efektivitas dan efisiensi, penggunaan anggaran Kementerian Perhubungan semakin penting maknanya.

Realisasi APBN di Kementerian Perhubungan, selain digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang harus terus berjalan, juga diharapkan menjadi pendorong perekonomian nasional.

Baca Juga: Kemenhub Diminta Pertimbangkan Kembali Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

“BPKP siap mengawal upaya intensifikasi pendanaan kreatif non-APBN dan penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur transportasi nasional,” ucap Ateh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/8).

Sejauh ini, kata Ateh, BPKP telah melakukan berbagai upaya pengawalan akuntabilitas dan pengawasan tata kelola dengan Kementerian Perhubungan, antara lain Reviu Cost Overrun pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, audit tujuan tertentu atas kemajuan pekerjaan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (LRT Jabodebek).

Lalu, audit tujuan tertentu atas Kewajaran Biaya Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Provinsi Sumatera Selatan (LRT Sumsel), serta reviuw tata kelola PNBP, kerja sama konsesi, dan pembangunan infrastruktur perhubungan.

“Kami harap kerja sama yang telah terbangun selama ini dapat ditingkatkan sehingga tata kelola dan akuntabilitas pengawasan pembangunan di lingkungan Kementerian Perhubungan semakin kuat,” ucap Ateh.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Kemenhub merupakan salah satu kementerian teknis yang tugas serta tanggung jawabnya besar dan kompleks. Maka itu, perlu berkolaborasi dengan BPKP untuk memperkuat pengawasan, dalam pelaksanaan tugas secara akuntabel dan dengan tata kelola pemerintahan yang baik guna menjaga kepercayaan publik.

“Kami sampaikan terima kasih kepada BPKP yang telah melakukan assessment pada sejumlah proyek di sektor transportasi seperti: LRT Jabodebek, LRT Sumsel, dan lain-lain. Saya pikir proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung juga perlu evaluasi dari BPKP sehingga kita tahu persis berapa nilai-nilai yang harus kita bayar, dan lain sebagainya,” ucap Menhub.

Menhub juga meminta dukungan BPKP untuk membantu pengawasan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor transportasi yang ada di daerah-daerah. “Di beberapa daerah PNBP-nya belum maksimal, untuk itu kami membutuhkan dukungan dan kolaborasi dengan BPKP,” kata Menhub.

Baca Juga: Menhub Dukung Inovasi Maskapai untuk Stabilkan Harga Tiket

Lebih lanjut Menhub menginstruksikan jajarannya untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi secara intensif dengan jajaran BPKP dan segera menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman melalui program-program yang nyata, khususnya untuk meningkatkan kualitas SDM Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemenhub.

“Semoga fungsi pengawasan di Kemenhub akan semakin efektif dan bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa,” tutur Menhub.

Adapun, ruang lingkup Nota kesepahaman yang berlaku selama lima tahun tersebut meliputi pengawasan atas anggaran yang didanai dari APBN dan pinjaman/hibah, pengawasan atas pembangunan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), konsesi, dan kerja sama lainnya, pengawasan atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pengawasan atas akuntabilitas, pembinaan atas akuntabilitas, serta kegiatan lainnya yang disepakati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×