kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenhub sosialiasikan revisi aturan taksi daring


Kamis, 16 Maret 2017 / 21:31 WIB
Kemenhub sosialiasikan revisi aturan taksi daring


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perhubungan terus melakukan sosialisasi revisi PM 32 tahun 2016 dalam upaya melakukan penyempurnaan payung hukum tentang taksi online atau daring. Salah satunya dengan melakukan kegiatan sosialisasi kepada Ketua DPP Organda seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (16/3).

Kemenhub berharap semua pihak dapat mengawal dengan baik selama proses rancangan revisi PM 32/2016 dilaksanakan. "Sesuai arahan Dirjen Perhubungan Darat, kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mendukung agar suasana tetap kondusif sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan," kata Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana dalam keterangan resminya, Kamis (16/3).

Kemenhub meyakini bahwa sosialisasi revisi PM 32/2016 dapat tersampaikan dengan baik melihat dari tingkat kehadiran yang tinggi dari DPP Organda.

DPP Organda Sumatera Utara sangat senang dalam menyambut revisi PM 32/2016. "Kami menyambut baik rencana revisi peraturan ini dan poin yang paling penting adalah azas kesetaraan," ujar Ketua DPP Organda Sumatera Utara, Haposan S.

Poin lain yang paling menjadi perhatian adalah tarif dan pembatasan kendaraan. Tarif akan diberlakukan tarif atas dan tarif bawah. Tarif atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal disaat jam sibuk. Sedangkan Tarif bawah diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar persaingan usaha menjadi sehat.

Sedangkan pada poin pembatasan kendaraan, pembatasan dilakukan sesuai kebutuhan. Sehingga analisa kebutuhan tersebut diserahkan kepada masing-masing Pemerintah Daerah melalui Peraturan Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×