kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenhub: Pengurusan sertifikasi uji kendaraan bisa via online


Minggu, 25 Agustus 2019 / 06:45 WIB
Kemenhub: Pengurusan sertifikasi uji kendaraan bisa via online


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kabar gembira bagi pelaku usaha dan pengguna otomotif. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan digitalisasi layanan dalam penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor dan bukti lulus uji berkala (BLU).

SRUT menjadi salah satu syarat untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Dengan digitalisasi layanan, sertifikasi itu akan berlangsung secara elektronik, yakni e-SRUT. Proses ini tidak lagi memerlukan dokumen kertas. Agen pemegang merek (APM) hanya perlu mengisi data-data kendaraan, lalu sistem akan bekerja secara otomatis.

Baca Juga: Sebanyak 88 investor menyatakan minat proyek infrastruktur Kementerian Perhubungan

APM juga bisa langsung mencetak sendiri e-SRUT melalui komputer di masing-masing diler. "Waktu pengurusan akan lebih singkat, karena tidak perlu lagi mencari-cari dokumen seperti dulu" ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat peluncuran layanan e-SRUT, Jumat (23/8).

Budi optimistis, percepatan layanan ini akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tahun ini, Kemhub menargetkan PNBP dari sertifikat registrasi uji tipe sebesar Rp 1 triliun.

"SRUT di Ditjen Perhubungan Darat menjadi PNBP yang cukup besar potensinya. Dalam 12 hari ini target PNBP kami dari SRUT untuk 2019 sekitar Rp 800 miliar sudah akan terlampaui, dan sampai (akhir) tahun 2019 mudah-mudahan Rp 1 triliun terlampaui," ungkap Budi.

Kemhub pun turut meluncurkan Kartu Bukti Lulus Uji Berkala Elektronik (BLU-e) atau uji KIR pada pengujian berkala kendaraan bermotor. BLU-e sangat penting karena sebagian besar Dinas Perhubungan (Dishub) di kabupaten dan kota masih mengeluarkan buku uji kendaraan yang rentan dipalsukan.

Juga, tidak sesuai dengan norma, standar, serta prosedur kriteria pengujian. Nah, BLU-e akan memastikan kendaraan yang enggak sesuai dengan uji berkala seperti kendaraan over dimensi dan overload (ODOL) tidak mendapat izin.

Baca Juga: Bisakah MPN G3 jadi pintu bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce?

Menurut Budi, saat ini BLU-e sudah dilaksanakan di 38 Dinas Perhubungan kabupaten dan kota yang terdapat di tujuh provinsi. Kemhub menargetkan, penerapan BLU-e hingga akhir tahun nanti bisa mencapai 200 dinas.

Adrianto Djokosoetono, Direktur PT Blue Bird Tbk, menyatakan, digitalisasi layanan tersebut akan berdampak positif bagi industri transportasi. Terutama, bagi kendaraan komersial. BLU-e akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaku usaha. "Mudah-mudahan implementasinya cepat secara nasional," ujar Adrianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×