kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Bisakah MPN G3 jadi pintu bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce?


Sabtu, 24 Agustus 2019 / 07:15 WIB
Bisakah MPN G3 jadi pintu bagi pemerintah untuk menarik pajak e-commerce?


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana lebih menggalakkan pajak e-commerce guna mendorong penerimaan negara. Sayangnya, pemerintah sampai dengan saat ini belum merealisasikan hal tersebut.

Salah satu kendala dalam rancangan pajak e-commerce adalah masalah teknologi, data, dan informasi. Teknologi Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) nampaknya bisa menjadi pintu untuk merambah pajak e-commerce.

Baca Juga: Wow, kekayaan 20 keluarga terkaya di Asia ini menembus Rp 6.403 triliun

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto menerangkan salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik dan dilakukan secara digitalisasi. Angka tersebut lebih meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Namun, MPN G3 baru diperuntukkan dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya.

Sudarto menyatakan sistem MPN G3 dapat membantu pemerintah untuk menyaring pajak e-commerce. Tetapi sampai saat ini Kemenkeu belum membahas manfaat MPN G3 ke arah pajak e-commerce.

Baca Juga: Lelang SUN pekan depan diramal masih diminati investor

“Kita tunggu kebijakan ke arah sana, karena transfer teknologi saat ini (MPN G3) butuh sedikit pengembangan, sangat mungkin sekali diaplikasikan ke pajak e-commerce,” kata Sudarto di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/8).




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×