Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – MAKKAH. Kementerian Haji dan Umroh menghimbau agar seluruh jemaah haji Indonesia mewaspadai berbagai tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik yang disampaikan secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan proses cepat, mudah, dan harga murah namun tidak memiliki legalitas resmi.
Dam nusuk merupakan kewajiban berupa penyembelihan hewan yang dikenakan kepada jemaah haji tertentu, terutama mereka yang menjalankan haji tamattu’, sebagai bagian dari ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Suci Annisa membeberkan, khusus bagi jemaah yang memilih menunaikan dam di Arab Saudi, pembayaran harus dilakukan melalui Adahi Project sebagai lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk pengelolaan penyembelihan hewan dam, hadyu, dan kurban.
Baca Juga: Kemenhaj: 173.928 Jemaah Haji Telah Tiba di Arab Saudi
“Jemaah dihimbau untuk tidak melakukan transaksi pembayaran dam dengan pihak di luar Adahi. Pastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci dalam konferensi pers, Minggu (17/5/2026).
Menurut dia, apabila jemaah masih memiliki pertanyaan terkait kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyakini, jemaah dapat berkonsultasi langsung dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi 2026.
Suci menekankan bahwa pengelolaan dam bukan sekadar persoalan pembayaran. Lebih dari itu, dam berkaitan erat dengan kepastian pelaksanaan ibadah, perlindungan jemaah, serta tata kelola layanan haji yang tertib dan sesuai ketentuan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu, pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing.
Bagi jemaah yang meyakini pandangan fikih bahwa dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, sebagaimana pandangan Tarjih Muhammadiyah maupun sejumlah ulama lainnya, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Sementara bagi jemaah yang meyakini bahwa dam hanya sah dilakukan di Tanah Haram, sebagaimana pandangan Majelis Ulama Indonesia dan sebagian ulama lainnya, pemerintah memfasilitasi pelaksanaan dam di Arab Saudi melalui Adahi Project.
Ia membeberkan, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia saat ini terus berupaya memastikan mekanisme pembayaran dam dan kurban semakin mudah, aman, serta transparan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian layanan kepada jemaah sekaligus melindungi mereka dari praktik transaksi dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Musyrif Diny Pastikan Skema Murur Haji 2026 Sudah Sesuai Kajian Syariah
“Dengan begitu, jemaah dapat terhindar dari resiko penipuan, penyalahgunaan dana maupun pelaksanaan dam yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













