Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – MAKKAH. Musyrif Diny, Buya Gusrizal Gazahar, membeberkan, skema murur yang direncanakan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 saat puncak haji telah melalui pertimbangan ketentuan syariat. Bagi jemaah yang memenuhi syarat mengikuti murur ini, maka tidak akan mengurangi nilai ibadahnya seperti saat ia melakukannya dalam keadaan normal.
“Syarak” adalah istilah yang merujuk pada syariat Islam, yakni aturan, ketentuan, atau hukum yang bersumber dari ajaran Islam (berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah Nabi).
"Kita harus memahami bahwa semua kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan ibadah haji sudah ada pertimbangan-pertimbangan syar'inya," kata Buya Gusrizal saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) di Sektor 6 Wilayah Jarwal, Makkah, Sabtu (16/52026).
Baca Juga: Prabowo Akan Bentuk Satgas Deregulasi, Ekonom: Tak Efektif Atasi Hambatan Investasi
Menurut Gusrizal, tugas dari Musyrif Diny adalah memastikan semua kebijakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini PPIH Arab Saudi, jangan sampai tidak memiliki landasan syar'inya. Termasuk skema murur dan tanazul yang terus digodok teknis pelaksanaannya.
Gusrizal mengatakan, ada hukum asal mabit di Muzdalifah adalah kewajiban. Namun, kata Gusrizal, ditemukan juga dalil-dalil syar'i yang dicantumkan oleh para fuqohah dalam sejumlah literatur bahwa ada orang-orang yang diberikan rukhsah atau keringanan untuk tidak mabit di Muzdalifah.
Gusrizal yang juga Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat periode (2025-2030), mengatakan, jemaah diperbolehkan bergerak dalam batas waktu tertentu setelah tengah malam. Bahkan ada pendapat fikih yang memperbolehkan tidak mabit sama sekali bagi mereka yang uzur.
Akan tetapi, kata Gusrizal, PPIH Arab Saudi tidak mengambil langkah tersebut. "Tetap saja membawa melewati Muzdalifah dengan kondisi jemaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhsah tersebut," kata Gusrizal.
Karena itu, Gusrizal menegaskan, skema murur yang akan diterapkan oleh PPIH Arab Saudi pada musim haji 2026 ini, telah memenuhi kajian yang matang serta pertimbangan syariah yang komprehensif.
Gusrizal hanya memberikan catatan agar skema murur ini mesti dilakukan secara selektif, dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah, misal lansia, disabilitas, maupun jemaah dengan kondisi risiko tinggi (risti).
Baca Juga: Kemenhaj Dorong Reformasi Radikal Haji, Targetkan Antrean & Keuangan Lebih Transparan
Gusrizal mengatakan, itulah prinsip dari syariat Islam. "Memberikan kemudahan, tidak banyak beban, dan mengangkat kesulitan apabila sudah menimpa atau sudah mengikat umat menjadi rumit," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













