Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kekacauan penundaan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA/MA/SMK di 11 provinsi membuat sejumlah anggota Komisi X DPR menuding UN yang baru saja berlangsung tidak sah karena melanggar prinsip dasar di mana penyelenggaraan UN harus serentak. Tudingan ini akhirnya direspons oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam konferensi pers hari ini, Senin, (29/4) di Gedung Kemendikbud.
Menurut Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), M Aman Wiranatakusumah, BSNP menyatakan secara tegas bahwa pelaksanaan UN tetap sah. Walau tak sesuai prosedur yang diatur dalam POS UN Tahun Pelajaran 2012/2013, ini tak menjadi masalah mengingat aturan tersebut disusun BSNP dalam kondisi normal.
Dalam kondisi tidak normal ketika salah satu percetakan gagal penuhi tanggung jawabnya, diambil tindakan penundaan pelaksanaan UN dan penggandaan naskah UN dengan fotokopi yang dikoordinasikan Perguruan Tinggi dan disaksikan oleh Dinas Pendidikan dan Kepolisian. "Kami telah memperoleh konfirmasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) bahwa pelaksanaan UN SMA sederajat adalah sah," tegas Aman dengan nada tinggi.
Harus diakui terdapat keanehan dalam keberanian BSNP menyatakan UN tetap sah. Padahal akar penyebab keterlambatan UN masih belum terjawab mengingat proses investigasi masih belum selesai. Aman bersikeras keabsahan yang dimaksud adalah dalam proses pelaksanaan, termasuk pergeseran di 11 provinsi sudah sesuai prosedur.
Walaupun terjadi keterlambatan, namun kebocoran bisa dicegah. Soal yang diujikan juga berbeda dengan daerah yang tidak mengalami penundaan. "Berbagai preventif action inilah yang membuat kami yakin meski UN terdapat berbagai persoalan, namun tetap sah,” tambahnya.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim menegaskan proses investigasi terhadap penyebab penundaan pelaksanaan UN masih terus berlangsung. Sebab investigasi ini adalah perintah langsung Presiden SBY untuk mengupas akar persoalan mulai dari perencanaan, pengadaan dan berbagai tahapan teknis secara keseluruhan. "Mudah-mudahan investigasinya sudah selesai dan bisa disampaikan dalam minggu ini," kata kata Musliar.
Haryono Umar, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam kesempatan yang sama, mengakui bahwa hasil investigasi sudah disampaikan ke Mendikbud. Hanya saja investigasi masih di wilayah perencanaan Penyebabnya ada yang disebabkan faktor internal kemendikbud dan faktor eksternal.
Ia pun sudah merekomendasikan beberapa langkah. "Rekomendasi itu termasuk memberikan sanksi yang terberat. Cuma bentuk sanksinya apa, itu biar Mendikbud yang menyampaikan," kata Haryono sambil tersenyum simpul.
Terkait investigasi di wilayah tender yang menghasilkan kemenangan kontroversial PT GIP, Haryono masih belum berani menjanjikan kapan prosesnya selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News