kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,35   -1,29   -0.14%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Kemendag Musnahkan Ratusan Ribu Batang Baja Tak Sesuai SNI


Minggu, 15 Januari 2023 / 13:01 WIB
Kemendag Musnahkan Ratusan Ribu Batang Baja Tak Sesuai SNI
ILUSTRASI. Kemendag memusnahkan 419.537 produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi syarat mutu SNI.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 419.537 produk baja tulangan beton (BjTB) yang tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, ratusan ribu batang baja tersebut bernilai Rp. 32,23 miliar. Pemusnahan ini diharapkan akan memberi efek jera pada pelaku usaha yang melanggar ketentuan produksi. 

"Ini untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," kata Zulhas dalam siaran pers, Minggu (15/1). 

Sebelumnya, Kemendag bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis. 

"Kami telah melakukan peninjauan di laboratorium dan hasilnya produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi SNI 2052:2017," terang Zulhas. 

Baca Juga: Neraca Transaksi Berjalan Diprediksi akan Berbalik Defisit Pada 2023

Setelah ada bukti, produk tersebut kemudian diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup. Zulhas menegaskan bahwa perdagangan produk baja harus memenuhi standard mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan. 

Jika dilakukan, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 

“Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” kata Veri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×